Jakarta (ANTARA) - Memiliki perusahaan sendiri di era digitalisasi bukanlah hal yang sulit. Namun, untuk menjadikan usaha tersebut lebih maju ada beberapa upaya yang wajib dilakukan.

Pendiri dan CEO Hive Five Sabar L Tobing mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah mengurus penerbitan legalitas badan usaha. Ini bisa berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, PMA, Yayasan, Koperasi, Firma hingga perkumpulan.

"Karena kalau enggak legal, enggak bisa dapat pendanaan dari bank. Jadi nanti dari awal sejak terbit legalitasnya, dia sudah tahu hak dan kewajibannya seperti apa," ujar Sabar ditemui usai peluncuran Head Office Hive Five di Jakarta, Rabu.

Setelah memiliki legalitas, para pelaku UMKM perlu memaksimalkan potensi bisnis dalam aktivitas digital, seperti pembuatan situs perusahaan, company profile, logo, kop surat dan stempel.

Selain itu, UMKM wajib melakukan pelaporan keuangan, apalagi jika sudah menghasilkan omzet yang besar dari bisnisnya.

Menurut Sabar, banyak pelaku UMKM yang belum bisa menyusun laporan keuangan dan pajak yang harus dibayarkan. Salah satu solusi untuk masalah ini adalah menyewa jasa konsultan pajak dan keuangan.

"Perusahaan yang sudah berdiri 3-4 tahun harus sudah bisa menyusun laporan keuangannya. Badan usaha wajib menyusun laporan keuangannya, masalahnya perusahaan itu ngerti enggak sih soal UU keuangan. SPT yang disampaikan tanpa laporan keuangan, dianggap tidak disampaikan," katanya.

Lebih lanjut, Sabar mengatakan hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan saat membuat badan usaha adalah alamat kantor.

Untuk membuat legalitas badan usaha, pelaku UMKM khususnya yang berada di wilayah Jakarta tidak boleh menggunakan alamat rumah.

Sebagai solusinya, UMKM bisa menyewa kantor virtual. Harga dari kantor virtual pun beragam, salah satu yang ditawarkan oleh Hive Five adalah Rp2 juta/tahun dan berlokasi di Jabodetabek, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya dan Bali.

"Yang jadi pertanyaan, apakah milenial atau para usahawan ini memiliki kemampuan finansial untuk menyewa ruko atau kantor? Kantor virtual solusi bagi mereka, karena mereka tidak membutuhkan kantor fisik. Mereka hanya menyewa kantor resmi untuk alamat hukum mereka," ujar Sabar.






Baca juga: Gubernur BI: Lebih dari 22 juta UMKM kini telah menggunakan QRIS

Baca juga: Sri Mulyani sebut 17,2 juta UMKM terdigitalisasi per Januari 2022

Baca juga: GoTo sediakan kelas dan komunitas tingkatkan literasi digital UMKM