Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) untuk menguatkan wewenang lembaga negara tersebut.

"Saya melihat setidaknya terdapat dua pintu penguatan KY melalui legislasi. Pertama, tentu adalah perlu revisi undang-undang perubahan kedua atas Undang-Undang Komisi Yudisial," kata Arsul saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim" di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu.

Adapun muatan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial itu, lanjut dia, sepatutnya mencakup beberapa hal, seperti penguatan wewenang, pengawasan hakim, dan penjatuhan sanksi sehingga peran KY sebagai lembaga negara dapat menjadi semakin jelas dan tidak terkesan hanya menjadi badan pengawas.

"Ini masa KY jadi kalah sama badan pengawasan. Ini harus ditata ulang, politik hukum kita ke depan (harus ditata ulang)," ucap Arsul.

Di samping itu, dia pun memandang penguatan wewenang KY melalui jalur legislasi dapat pula dilakukan dengan menghadirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

"Nah, kedua UU ini (revisi UU KY dan RUU Jabatan Hakim) merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam daftar panjang prolegnas," kata Arsul.

Di saat revisi UU KY ataupun RUU Jabatan Hakim belum dilakukan, menurut Arsul, penguatan wewenang Komisi Yudisial dapat dilakukan melalui kerja sama antara KY dan para pemangku kepentingan, seperti dengan Mahkamah Agung (MA).

"Pertama, KY harus tetap rukun dengan MA. Itu harapan kami di DPR," kata dia.

Kemudian, tambah Arsul, KY juga perlu menguatkan kerja sama dengan masyarakat sipil serta akademisi, seperti dalam mengkaji hasil putusan hakim ataupun mengawasi kinerja hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya senantiasa terbuka atas saran dan masukan dari berbagai pihak untuk menjadi bahan refleksi KY dalam membenahi diri. Ia pun mengatakan pihaknya turut mendorong revisi Undang-Undang KY untuk menguatkan peran dan kewenangan Komisi Yudisial.

Baca juga: Anggota MPR nilai UU Komisi Yudisial perlu direvisi

Baca juga: Pimpinan baru KY dititipi revisi UU KY

Baca juga: Komisi Yudisial desak DPR revisi UU KY