Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri mengamankan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme Farid Ahmad Okbah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pengamanan gabungan dari Polres juga. Total ada 60 personel," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira di Jakarta, Rabu.

Sidang perdana kasus dugaan terorisme itu agendanya pembacaan dakwaan.

Selain Farid Ahmad Okbah, dua terdakwa lain dalam sidang itu adalah Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat.

Ketiganya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, pada 6 November 2021.

Baca juga: Densus 88 ungkap peran Farid Okbah CS dalam pendanaan teroris JI

Di lokasi sidang, tampak sejumlah simpatisan ketiga terdakwa kasus dugaan terorisme tersebut, hadir.

Ketiga terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam sidang perdana tersebut. Sidang pembacaan dakwaan itu kemudian ditunda pada Rabu (31/8) pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Juju Purwantoro mengatakan para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

"Agenda sudah diputuskan oleh majelis (hakim) bahwa sidang 'offline' dengan menghadirkan tiga terdakwa," ujar Juju.

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, pada 16 November 2021.

Baca juga: Keluarga Farid Okbah dan Zain An Najah mendatangi Bareskrim Polri

Ketiga orang tersebut adalah Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.

Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.

Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.

Baca juga: Densus pastikan akun medsos Farid Okbah dikelola admin