Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan, sebelum resmi menerapkan bea keluar (BK) terhadap barang tambang mineral, pemerintah terlebih dahulu memilih barang tambang yang akan dikenakan pajak ekspor tersebut.
"Jadi, sebelum menerapkan kebijakan bea keluar atau BK, pemerintah harus memilih antara batubara dan non batubara," katanya di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya lagi, untuk batubara, erat kaitannya dengan kontrak karya, karena telah dibebani dengan fiskal dan ekspornya dibatasi pada level tertentu.
Disebutnya, BK juga dikenakan pada bahan tambang di luar batubara yang belum diimplikasikan di semua komoditas.
"Pengenaan BK harus diaplikasikan untuk beberapa komoditas. Tapi beberapa komoditas sangat berbeda dengan komoditas lain dan tergantung dari hilirisasi yang dilakukan," ujarnya.
Sementara Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil barang tambang yang masih terus melakukan ekspor.
"Pemerintah sedang berupaya agar peraturan mengenai BK bisa diterapkan dalam waktu dekat," katanya.
Hidayat mengatakan juga, untuk beberapa perusahaan yang sudah memiliki konsesi, pemerintah meminta pembuatan perencanaan bisnis dan dilaporkan kepada Kementerian ESDM.
"Pemerintah akan menilai apakah perusahaan masih tetap layak untuk melakukan ekspor barang mentah. Perusahaan harus mulai membuat road map yang jelas, agar tidak terjadi eksploitasi di sektor pertambangan," demikian Hidayat.
(T.KR-TRT/M036)
Pemerintah klasifikasi barang tambang terkena BK
24 April 2012 21:41 WIB
Gita Wirjawan (FOTO ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tags: