CISDI dorong pemerintah kenai cukai pada minuman kemasan berpemanis
23 Agustus 2022 18:54 WIB
Paparan yang disampaikan Research Associate CISDI Gita Kusnadi dalam diskusi publik daring bertajuk "Masa Depan Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)", Jakarta, Selasa (23/8/2022). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Organisasi masyarakat sipil Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) mendorong implementasi pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) agar melindungi hak masyarakat untuk sehat.
"Kami terus mendorong proses implementasi cukai MBDK di Indonesia oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi hak masyarakat untuk sehat dan juga untuk mendorong adanya lingkungan yang suportif bagi masyarakat untuk lebih sehat," kata Research Associate CISDI Gita Kusnadi dalam diskusi publik daring bertajuk "Masa Depan Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)" yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengatakan bahwa lingkungan di Indonesia saat ini kurang mendukung terhadap terciptanya iklim yang sehat terutama untuk mencegah obesitas dan kelebihan berat badan.
Hal ini diketahui dari hasil survei online yang diadakan CISDI pada Mei-Juni 2022. Survei ini melibatkan 2.605 responden usia minimal 18 tahun dari seluruh provinsi di Indonesia dengan mayoritas responden dari Pulau Jawa.
Baca juga: Konsumsi minuman kemasan berpemanis naik 15 kali lipat 2 dekade
"Menurut responden yang kami jangkau itu ternyata mereka menilai produk MBDK itu sangat terjangkau bahkan jika dibandingkan dengan produk lain yang tidak berpemanis," katanya.
Mayoritas responden juga melihat produk-produk MBDK mudah didapat karena toko-toko yang menjual produk MBDK letaknya tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Mayoritas responden juga menyetujui bila cukai MBDK diterapkan di Indonesia.
Tak hanya itu, responden juga setuju untuk mengurangi konsumsi MBDK bila pengenaan cukai MBDK dilakukan sebesar 20 persen.
"Terkait alokasi untuk penggunaan pendapatan yang didapatkan dari cukai, kami mendapat hasil bahwa 9 dari 10 responden itu menyatakan setuju jika pendapatan yang dihasilkan dari cukai digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia," katanya.
Baca juga: CISDI: Cukai MBDK cegah penyakit tidak menular yang komprehensif
"Kami terus mendorong proses implementasi cukai MBDK di Indonesia oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi hak masyarakat untuk sehat dan juga untuk mendorong adanya lingkungan yang suportif bagi masyarakat untuk lebih sehat," kata Research Associate CISDI Gita Kusnadi dalam diskusi publik daring bertajuk "Masa Depan Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)" yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengatakan bahwa lingkungan di Indonesia saat ini kurang mendukung terhadap terciptanya iklim yang sehat terutama untuk mencegah obesitas dan kelebihan berat badan.
Hal ini diketahui dari hasil survei online yang diadakan CISDI pada Mei-Juni 2022. Survei ini melibatkan 2.605 responden usia minimal 18 tahun dari seluruh provinsi di Indonesia dengan mayoritas responden dari Pulau Jawa.
Baca juga: Konsumsi minuman kemasan berpemanis naik 15 kali lipat 2 dekade
"Menurut responden yang kami jangkau itu ternyata mereka menilai produk MBDK itu sangat terjangkau bahkan jika dibandingkan dengan produk lain yang tidak berpemanis," katanya.
Mayoritas responden juga melihat produk-produk MBDK mudah didapat karena toko-toko yang menjual produk MBDK letaknya tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Mayoritas responden juga menyetujui bila cukai MBDK diterapkan di Indonesia.
Tak hanya itu, responden juga setuju untuk mengurangi konsumsi MBDK bila pengenaan cukai MBDK dilakukan sebesar 20 persen.
"Terkait alokasi untuk penggunaan pendapatan yang didapatkan dari cukai, kami mendapat hasil bahwa 9 dari 10 responden itu menyatakan setuju jika pendapatan yang dihasilkan dari cukai digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia," katanya.
Baca juga: CISDI: Cukai MBDK cegah penyakit tidak menular yang komprehensif
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: