Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan Partai Buruh dan Partai Gelora tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol di tingkat kabupaten.
Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dari 24 partai politik yang dinyatakan berkas lengkap oleh KPU RI, ada dua partai yang tidak terdaftar di tingkat kabupaten yakni Partai Buruh dan Pantai Gelora.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan calon peserta Pemilu 2024, sekaligus untuk menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo," kata Tri Mulatsih.
Ia mengatakan alur kegiatan verifikasi administrasi dimana partai politik bisa segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang meliputi dugaan ganda eksternal, belum 17 tahun, serta kesesuaian KTP dan KTA, untuk memastikan keanggotaannya.
Partai politik dapat mengunggah surat pernyataan anggota disertai dokumen pendukung melalui aplikasi Sipol.
Waktu yang diberikan partai politik untuk mengunggah berkas dimaksud sampai dengan 26 Agustus 2022.
"Pimpinan dan penghubung partai politik menyampaikan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti hasil verifikasi," katanya.
Tri Mulatsih juga mengatakan KPU Kulon Progo telah memberikan informasi bahwa partai politik di tingkat kabupaten sudah memperoleh akses Sipol, akan tetapi sebagian lagi proses unggah dokumen dipusatkan di DPW maupun DPP masing masing, sehingga proses perbaikan data belum bisa ditindaklanjuti.
"Proses tindak lanjut dan unggah dokumen merupakan kebijakan partai politik masing-masing," katanya.
Tri Mulatsih mengatakan kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo sudah mencapai kurang lebih 50 persen dari keseluruhan dokumen yang harus diverifikasi.
"Hasil dari verifikasi yang dilakukan otomatis akan tertangkap dalam layar Sipol partai politik, sehingga partai politik sudah mempersiapkan diri untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi," katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa untuk meminimalisir sengketa terhadap hasil verifikasi, partai politik tingkat kabupaten segera berkoordinasi dengan partai politik di atasnya untuk mempersiapkan hasil tindak lanjut yang akan diunggah di Sipol.
"Lokus kegiatan tindak lanjut adalah di masing-masing kabupaten karena partai politik tingkat kabupaten yang paling mengerti kondisi keanggotaan di wilayahnya," katanya.
KPU Kulon Progo: Partai Buruh-Gelora tidak terdaftar Sipol kabupaten
23 Agustus 2022 08:56 WIB
KPU Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen KPU Kulon Progo)
Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: