Polres Sibolga tangkap pelaku terbakarnya bukit Tor Simarbarimbing
23 Agustus 2022 07:00 WIB
Seorang laki-laki DES (kemeja merah) pelaku pembakaran perbukitan Tor Simarbaring ditahan Polres Sibolga. (Foto:ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki diduga pelaku penyebab terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama DES (51) warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin, Selasa.
Dia mengatakan pembakaran lahan dilakukan tersangka seorang diri dan alat yang digunakan mancis gas.
Rencana tersangka DES membakar lahan milik almarhum mertuanya untuk menanam pepaya.
"Luas lahan yang terbakar lebih kurang satu hektar," ucapnya.
Sormin menyebutkan peristiwa terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kamis (18/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka berangkat ke lahan milik mertuanya di Tor Simarbarimbing untuk menanam dua batang pohon alpukat.
Ditanam di lokasi yang telah ada tumpukan daun-daunan yang kering berjarak lebih kurang dua meter.
"Kemudian tersangka akan menanam pepaya, karena lahan sudah semak.Tersangka membakar tumpukan daun-daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan," ucapnya.
Sormin mengatakan, berselang lima menit kemudian api menyala dan tersangka khawatir nyala api menjalar, sehingga DES memukul-mukul pelepah sagu pada tumpukan daun-daun yang telah kering.
Namun usaha tersangka tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga panik dan berlari menuju rumah. Pada pukul 20.00 WIB tersangka diringkus petugas.
Perbuatan tersangka tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun kebakaran tersebut berdampak kerusakan lingkungan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.
"Tersangka melanggar Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama DES (51) warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin, Selasa.
Dia mengatakan pembakaran lahan dilakukan tersangka seorang diri dan alat yang digunakan mancis gas.
Rencana tersangka DES membakar lahan milik almarhum mertuanya untuk menanam pepaya.
"Luas lahan yang terbakar lebih kurang satu hektar," ucapnya.
Sormin menyebutkan peristiwa terbakarnya lahan di perbukitan Tor Simarbarimbing, Kamis (18/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka berangkat ke lahan milik mertuanya di Tor Simarbarimbing untuk menanam dua batang pohon alpukat.
Ditanam di lokasi yang telah ada tumpukan daun-daunan yang kering berjarak lebih kurang dua meter.
"Kemudian tersangka akan menanam pepaya, karena lahan sudah semak.Tersangka membakar tumpukan daun-daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan," ucapnya.
Sormin mengatakan, berselang lima menit kemudian api menyala dan tersangka khawatir nyala api menjalar, sehingga DES memukul-mukul pelepah sagu pada tumpukan daun-daun yang telah kering.
Namun usaha tersangka tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga panik dan berlari menuju rumah. Pada pukul 20.00 WIB tersangka diringkus petugas.
Perbuatan tersangka tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun kebakaran tersebut berdampak kerusakan lingkungan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.
"Tersangka melanggar Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: