"Satuan pendidikan harus menjadi lembaga yang melindungi anak," kata Jusria dalam webinar "Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SD/MI" yang diikuti di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan upaya untuk melindungi anak bisa dilakukan dengan membuat regulasi, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), mengadakan sosialisasi dan memberikan data yang benar.
Jusria menjelaskan pihak-pihak yang memberikan layanan perlindungan anak diantaranya SAPA 129, UPTD PPA 147, UPTD kabupaten/kota, 30 UPTD provinsi, P2TP2A, satuan pendidikan, dan lembaga layanan lainnya.
"Yang bersiap untuk memberikan layanan, bisa di SAPA 129 punya kementerian, bisa di UPTD PPA 147, UPTD kabupaten/kota, dan ada 30 UPTD provinsi yang harusnya siap melayani," katanya.
Baca juga: Kemenag dorong implementasi pendidikan ramah anak di madrasah
Pihaknya menekankan perlu adanya standardisasi untuk menangani anak yang terkena kasus.
"Mungkin setiap sekolah itu memiliki SOP dalam penanganan kasus yang berbeda-beda, tetapi akhirnya tidak ada standardisasi khusus bagaimana menangani jika ada kasus anak di sekolah," katanya.
Oleh karena itu, penting bagi satuan pendidikan untuk memiliki unit pelayanan kasus yang ramah anak.
"Perlindungan khusus kepada anak harus dilaksanakan secara cepat, komprehensif dan terintegrasi dan bagaimana caranya supaya itu bisa dilakukan di satuan pendidikan, sekali lagi itulah pentingnya mengapa harus ada unit pelayanan kasus yang ramah anak," katanya.
Baca juga: Dosen: Wujudkan lebih banyak sekolah ramah anak jauh dari kekerasan
Baca juga: Koalisi LSM serukan penghentian kekerasan pada anak di sekolah