Komisi Informasi DKI minta seluruh badan publik isi SAQ Monev
22 Agustus 2022 17:24 WIB
Ketua Pelaksana Monev sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Nelvia Gustina (kiri), Ketua KI DKI Harry Ara (tengah), Komisioner A.S.E Aang Muhdi Gozali (kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (22/8/2022). ANTARA/HO-Komisi Informasi DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta seluruh badan publik di Jakarta segera mengisi "Self Assessment Questionnaire" Monitoring dan Evaluasi (SAQ Monev) karena akan berakhir pada 30 Agustus 2022.
"Kami mengimbau agar seluruh badan publik di Jakarta untuk segera melakukan pengisian SAQ karena waktu yang tersisa tinggal enam hari lagi," kata Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Setelah melewati pengisian SAQ, Nelvia menyebutkan KI DKI memverifikasi dan menilai SAQ. Lalu, lalu dilanjutkan dengan tahapan presentasi badan publik.
Nelvia menjelaskan "monev" merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk memastikan badan publik di wilayah DKI Jakarta telah mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau tidak.
Baca juga: Komisi Informasi DKI dorong badan publik berkualitas dan transparan
Pada monev 2021, terdapat penganugerahan (awarding) yang diberikan kepada badan publik terbaik dengan kategori informatif.
Namun, Nelvia menegaskan "monev" bukan ajang kompetisi atau perlombaan yang sifatnya harus mendapatkan penghargaan.
Selain itu, seluruh badan publik yang menjadi peserta "monev" tahun ini pun nantinya akan mendapatkan rekomendasi hasilnya.
"Para peserta 'monev' pada tahun ini akan memperoleh rekomendasi hasil monev. Dengan begitu, akan memudahkan badan publik untuk terus bisa berbenah agar bisa menjadi badan publik yang informatif," ungkap dia.
Baca juga: KI DKI perintahkan pemeriksaan setempat sengketa di Kelurahan Guntur
Hingga Senin ini, tercatat total sebanyak 13 badan publik yang telah mengisi SAQ, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPW Partai PKB DKI Jakarta, RSUD Jagakarsa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPW PSI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Jamkrida, SMA Negeri 71 Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan, PT Jakarta Tourisindo, Biro Pemerintahan, dan PT Pembangunan Sarana Jaya.
"Kami mengimbau agar seluruh badan publik di Jakarta untuk segera melakukan pengisian SAQ karena waktu yang tersisa tinggal enam hari lagi," kata Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Setelah melewati pengisian SAQ, Nelvia menyebutkan KI DKI memverifikasi dan menilai SAQ. Lalu, lalu dilanjutkan dengan tahapan presentasi badan publik.
Nelvia menjelaskan "monev" merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk memastikan badan publik di wilayah DKI Jakarta telah mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau tidak.
Baca juga: Komisi Informasi DKI dorong badan publik berkualitas dan transparan
Pada monev 2021, terdapat penganugerahan (awarding) yang diberikan kepada badan publik terbaik dengan kategori informatif.
Namun, Nelvia menegaskan "monev" bukan ajang kompetisi atau perlombaan yang sifatnya harus mendapatkan penghargaan.
Selain itu, seluruh badan publik yang menjadi peserta "monev" tahun ini pun nantinya akan mendapatkan rekomendasi hasilnya.
"Para peserta 'monev' pada tahun ini akan memperoleh rekomendasi hasil monev. Dengan begitu, akan memudahkan badan publik untuk terus bisa berbenah agar bisa menjadi badan publik yang informatif," ungkap dia.
Baca juga: KI DKI perintahkan pemeriksaan setempat sengketa di Kelurahan Guntur
Hingga Senin ini, tercatat total sebanyak 13 badan publik yang telah mengisi SAQ, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPW Partai PKB DKI Jakarta, RSUD Jagakarsa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPW PSI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Jamkrida, SMA Negeri 71 Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan, PT Jakarta Tourisindo, Biro Pemerintahan, dan PT Pembangunan Sarana Jaya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: