Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan tim verifikatur menemukan data ribuan anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP Kabupaten Natuna.
"Rata-rata parpol calon peserta Pemilu 2024 di Natuna memiliki anggota yang tidak ber-KTP Natuna. Itu tidak dibenarkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Parlindungan Sihombing di Tanjungpinang, Senin.
Anggota KPU Koordinator Wilayah Natuna itu menegaskan bahwa anggota parpol di Kabupaten Natuna wajib memiliki KTP dari daerah itu. Bahkan pengurus parpol untuk tingkat kecamatan wajib berdomisili di kecamatan tersebut berdasarkan data pada KTP.
"Surat keterangan domisili tidak berlaku, yang kami lihat adalah KTP sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Bahkan untuk pengurus kecamatan, identitas kependudukan sebagai syarat anggota parpol berbasis kecamatan," jelas Parlin, sapaan akrab Parlindungan Sihombing.
Parlin mengemukakan petugas telah menyelesaikan tugas untuk melakukan verifikasi secara faktual terhadap syarat administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Di Kabupaten Natuna terdapat 21 partai politik yang terdaftar dengan jumlah anggota yang diajukan sebanyak 4.673 orang.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, ditemukan sebanyak 2.793 orang anggota parpol yang belum memenuhi syarat administratif, sedangkan 1.206 orang tidak memenuhi syarat, dan 674 orang anggota parpol yang memenuhi syarat.
Pengurus parpol memiliki waktu untuk memperbaiki data anggota dan pengurus. "Kami sudah sampaikan kepada pengurus partai untuk memperbaikinya. Tanggal 29 Agustus 2022 adalah batas akhir perbaikan data administrasi kepengurusan partai," ucapnya.
Ke-21 parpol itu antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik Satu, Partai Republikku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Perindo.
Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih di Kabupaten Natuna pada Pilkada 2020 tercatat sebanyak 52.810 orang.
Sementara untuk jumlah pemilih pada Pemilu 2024, KPU masih melakukan sejumlah tahapan, seperti pendataan dalam tahapan pemilih berkelanjutan, penetapan daftar penduduk potensi pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
KPU temukan data ribuan anggota parpol tidak memiliki KTP Natuna
22 Agustus 2022 15:44 WIB
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing. (ANTARA/Nikolas Panama)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: