Jaksa Agung: Kearifan lokal wujudkan keharmonisan dalam masyarakat
22 Agustus 2022 15:13 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kiri) dalam Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/8/2022). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa hukum yang dinamis dengan mengakomodasi kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
“Kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif ('restorative justice') dan Rumah 'Restorative Justice' masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat,” kata Burhanuddin dalam Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Burhanuddin menyampaikan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga: Jaksa Agung: Pemidanaan korporasi pertimbangkan stabilitas ekonomi
Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat di mana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.
“Di samping itu, kita dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus),” ucap Burhanuddin.
Ia berpandangan bahwa peradilan merupakan benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apa pun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, dan rembug adalah solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di masyarakat.
Baca juga: Jaksa Agung bertemu Presiden MADN untuk penegakan hukum di daerah
Baca juga: Jaksa Agung: Keterbukaan OJK dukung penegakan hukum oleh Kejaksaan
Maka dari itu, tutur Burhanuddin, jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kami lakukan selama ini. Program-program kemasyarakatan yang humanis memberikan kontribusi besar sehingga masyarakat mengenal Kejaksaan tidak sekadar penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
“Kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif ('restorative justice') dan Rumah 'Restorative Justice' masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat,” kata Burhanuddin dalam Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Burhanuddin menyampaikan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga: Jaksa Agung: Pemidanaan korporasi pertimbangkan stabilitas ekonomi
Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat di mana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.
“Di samping itu, kita dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus),” ucap Burhanuddin.
Ia berpandangan bahwa peradilan merupakan benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apa pun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, dan rembug adalah solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di masyarakat.
Baca juga: Jaksa Agung bertemu Presiden MADN untuk penegakan hukum di daerah
Baca juga: Jaksa Agung: Keterbukaan OJK dukung penegakan hukum oleh Kejaksaan
Maka dari itu, tutur Burhanuddin, jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kami lakukan selama ini. Program-program kemasyarakatan yang humanis memberikan kontribusi besar sehingga masyarakat mengenal Kejaksaan tidak sekadar penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: