Kemenkumham akan luncurkan aplikasi AHU Kurator dan Pengurus
22 Agustus 2022 13:09 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar saat memberi sambutan dalam Rapat Anggota Tahunan 2022 Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (22/8/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu dekat akan segera meluncurkan aplikasi AHU Kurator dan Pengurus, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, di Jakarta, Minggu.
"Melaksanakan proses administrasi pendaftaran kurator dan pengurus dengan terus meningkatkan layanan pendaftaran dan pengurus yang berbasis teknologi informasi atau secara online melalui aplikasi AHU Kurator dan Pengurus yang dalam waktu dekat akan kami luncurkan," ujar Cahyo saat memberi sambutan dalam Rapat Anggota Tahunan 2022 Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kementerian PPPA raih Penghargaan Mitra Kerja Kemenkumham 2022
Aplikasi tersebut, kata Cahyo, tidak hanya digunakan untuk pendaftaran dan perpanjangan kurator dan pengurus, melainkan juga untuk pelaporan kinerja.
"Serta penyajian informasi kepailitan yang semata-mata untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kurator dan pengurus," ujarnya.
Ia juga menyebut sebagai upaya optimalisasi aplikasi tersebut ke depannya akan dilakukan integrasi dengan Mahkamah Agung (MA) maupun kementerian/lembaga terkait lainnya.
Integrasi aplikasi tersebut, kata Cahyo, diperlukan guna dilakukan penataan terkait dengan penanganan perkara-perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan oleh kurator-kurator dan pengurus-pengurus sesuai dengan tingkat keahlian dan pengalaman
"Artinya tentu kurator-kurator junior dan pengurus-pengurus junior harus diberikan kesempatan untuk terekspose dengan kasus-kasus yang tingkat komplekasitasnya tidak terlalu tinggi, kemudian semakin banyak pengalaman-pengalamannya kemudian baru dapat menjadi kurator-kurator atau pengurus-pengurus dengan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi lagi," kata Cahyo menjelaskan.
Aplikasi itu, kata Cahyo, juga dapat memberikan gambaran kepada Mahkamah Agung untuk melihat pengalaman apa saja yang sudah dimiliki masing-masing pengurus dan kurator, serta terkait dengan pembatasan penanganan kasus-kasus.
"Jangan sampai nanti satu orang kurator atau pengurus ada di mana-mana sehingga ini juga akan tentunya merugikan baik kreditur maupun debitur," ucapnya.
Ia lantas berkata, "Tentunya juga pada akhirnya kembali kalau kita kaitkan dalam konteks yang lebih besar lagi terkait dengan pertumbuhan ekonomi, kalau tidak ada kepercayaan dari masyarakat, investor, serta tidak adanya kepastian hukum, maka ini juga akan berdampak".
Pada kesempatan tersebut, AKPI sebagai salah satu organisasi bagi para kurator dan pengurus di Indonesia menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan AKPI 2022 dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pengurus AKPI Tahun Buku 2021-2022, Laporan Keuangan Asosiasi Tahun Buku 2021-2022, Laporan Dewan Kehormatan Profesi AKPI, dan Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI.
Baca juga: Kemenkumham tutup peringatan HUT RI dan HDKD dengan lomba tradisional
Baca juga: Kemenkumham tanggapi gugatan merek Gen Halilintar di PN Jakpus
Baca juga: PT Timah terima PRISMA dari Kemenkumham
"Melaksanakan proses administrasi pendaftaran kurator dan pengurus dengan terus meningkatkan layanan pendaftaran dan pengurus yang berbasis teknologi informasi atau secara online melalui aplikasi AHU Kurator dan Pengurus yang dalam waktu dekat akan kami luncurkan," ujar Cahyo saat memberi sambutan dalam Rapat Anggota Tahunan 2022 Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kementerian PPPA raih Penghargaan Mitra Kerja Kemenkumham 2022
Aplikasi tersebut, kata Cahyo, tidak hanya digunakan untuk pendaftaran dan perpanjangan kurator dan pengurus, melainkan juga untuk pelaporan kinerja.
"Serta penyajian informasi kepailitan yang semata-mata untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kurator dan pengurus," ujarnya.
Ia juga menyebut sebagai upaya optimalisasi aplikasi tersebut ke depannya akan dilakukan integrasi dengan Mahkamah Agung (MA) maupun kementerian/lembaga terkait lainnya.
Integrasi aplikasi tersebut, kata Cahyo, diperlukan guna dilakukan penataan terkait dengan penanganan perkara-perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan oleh kurator-kurator dan pengurus-pengurus sesuai dengan tingkat keahlian dan pengalaman
"Artinya tentu kurator-kurator junior dan pengurus-pengurus junior harus diberikan kesempatan untuk terekspose dengan kasus-kasus yang tingkat komplekasitasnya tidak terlalu tinggi, kemudian semakin banyak pengalaman-pengalamannya kemudian baru dapat menjadi kurator-kurator atau pengurus-pengurus dengan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi lagi," kata Cahyo menjelaskan.
Aplikasi itu, kata Cahyo, juga dapat memberikan gambaran kepada Mahkamah Agung untuk melihat pengalaman apa saja yang sudah dimiliki masing-masing pengurus dan kurator, serta terkait dengan pembatasan penanganan kasus-kasus.
"Jangan sampai nanti satu orang kurator atau pengurus ada di mana-mana sehingga ini juga akan tentunya merugikan baik kreditur maupun debitur," ucapnya.
Ia lantas berkata, "Tentunya juga pada akhirnya kembali kalau kita kaitkan dalam konteks yang lebih besar lagi terkait dengan pertumbuhan ekonomi, kalau tidak ada kepercayaan dari masyarakat, investor, serta tidak adanya kepastian hukum, maka ini juga akan berdampak".
Pada kesempatan tersebut, AKPI sebagai salah satu organisasi bagi para kurator dan pengurus di Indonesia menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan AKPI 2022 dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Pengurus AKPI Tahun Buku 2021-2022, Laporan Keuangan Asosiasi Tahun Buku 2021-2022, Laporan Dewan Kehormatan Profesi AKPI, dan Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI.
Baca juga: Kemenkumham tutup peringatan HUT RI dan HDKD dengan lomba tradisional
Baca juga: Kemenkumham tanggapi gugatan merek Gen Halilintar di PN Jakpus
Baca juga: PT Timah terima PRISMA dari Kemenkumham
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: