Polda Metro buka Samsat Keliling di 14 Jadetabek
22 Agustus 2022 08:15 WIB
Arsip toto - Sejumlah wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus: halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng Jakpus.
2. Samling Jakut: Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut.
3. Samling Jakbar: Mal Citraland Jakbar.
4. Samling Jaksel: Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.
5. Samling Jaktim: Lap. Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.
6. Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kec. Pinang Ciledug.
8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jelatreng Serpong.
9. Samling Ciputat: Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.
10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua.
11. Samling Kota Bekasi: Hal. Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang
13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere: Kantor Kec. Sawangan Cinere.
Baca juga: Ada 14 gerai layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Senin, masih tersedia 14 Samsat Keliling di Jadetabek
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus: halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng Jakpus.
2. Samling Jakut: Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut.
3. Samling Jakbar: Mal Citraland Jakbar.
4. Samling Jaksel: Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.
5. Samling Jaktim: Lap. Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.
6. Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kec. Pinang Ciledug.
8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jelatreng Serpong.
9. Samling Ciputat: Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat.
10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua.
11. Samling Kota Bekasi: Hal. Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang
13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere: Kantor Kec. Sawangan Cinere.
Baca juga: Ada 14 gerai layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Senin, masih tersedia 14 Samsat Keliling di Jadetabek
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: