Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo di Lubukbasung, Minggu, mengatakan Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telpon genggam, kotak telpon genggam dan lainnya dari tersangka warga Kampuang Aneh, Jorong Silungkang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan.
"KH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya
Ia mengatakan, tersangka ditangkap di jalan by pass Kota Padang, setelah menghilang lebih kurang satu bulan usai melakukan pencurian.
Keberadaannya berkat bantuan masyarakat kepada pihak kepolisian, karena diketahui telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian yang diketahui pada Selasa (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Katapiang, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, dengan mengambil dua unit telpon genggam milik korban.
Setelah perbuatannya diketahui polisi, KH sempat kabur meninggalkan kampung untuk menghilang."Selama melarikan diri, ia sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sesuai dengan komitmen, tambahnya, jajaran Sat Reskrim Polres Agam akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Selain fokus terhadap penindakan kasus perjudian, jajaran Satreskrim juga akan fokus terhadap penanganan perkara curanmor, jambret dan bongkar rumah.
Ke depan, jajaran Satreskrim Polres Agam rencana akan membentuk tim khusus untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan pencurian yang dilakukan di jalanan seperti jambret maupun begal.
"Semoga tugas negara ini dapat saya laksanakan dengan maksimal dan bagi masyarakat saya mengharapkan dukungan informasinya," katanya.