Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof Asep Sukohar mengakui sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan selama 12 jam terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) tahun 2022.
"Ya, diperiksa sebagai saksi oleh KPK dari perkara yang menjerat tiga petinggi Unila dan satu pihak swasta tersebut," katanya Prof Asep Sukohar saat dimintai keterangan di Unila, Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya ke KPK atas dasar panggilan dari lembaga anti rasuah tersebut terkait kasus yang menimpa rektor dan pejabat tinggi Unila lainnya.
"Ada 15 pertanyaan yang diajukan KPK ke saya terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Tentu saya siap bila dipanggil lagi oleh KPK serta akan menyampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata dia.
Ditanya apakah sempat bertemu dengan Rektor Karomani saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat diperiksa sebagai saksi, Asep pun mengungkapkan bertemu dengan KRM dan yang bersangkutan menitipkan pesan.
"Ketemu, KRM dalam kondisi sehat dan tegar. Yang bersangkutan meminta permohonan maaf pada civitas akademika Unila dan masyarakat atas musibah ini," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Asep pun mengungkapkan bahwa keterlibatan pihak swasta dalam hal Andi Desfiandi (AD) terhadap kasus tersebut merupakan urusan pribadi dirinya dengan Unila guna memasukkan anaknya ke kampus ini.
"Uang yang diberikan Andi Desfiandi kepada Rektor Karomani adalah untuk memasukkan anak kandungnya sendiri. Ini sepengetahuan saya, bukan untuk orang lain," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
WR 2 Unila akui jalani pemeriksaan KPK selama 12 jam
21 Agustus 2022 17:52 WIB
Ilustrasi. Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Bandarlampung, Minggu, (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Dian Hadiyatna)
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: