Bea Cukai hentikan mobil angkut rokok ilegal di Tol Kertosono-Nganjuk
20 Agustus 2022 20:44 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Kediri saat mengamankan mobil di yang melintas di jalan tol ruas Tol Kertosono–Nganjuk, tepatnya di KM 640. ANTARA/HO-Bea Cukai Kediri.
Kediri (ANTARA) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, Jawa Timur, melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang mengangkut ribuan rokok ilegal saat melintas di jalan Tol Kertosono–Nganjuk KM 640.
Kepala Kantor KPPBC TMC Kediri Sunaryo mengatakan pengungkapan pengiriman rokok ilegal itu berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
"Penindakan bermula dari adanya informasi intelijen yang mengindikasikan akan ada pengiriman rokok ilegal dengan minibus dari Jawa Timur menuju Jawa Barat melalui jalur tol trans Jawa," katanya di Kediri, Sabtu.
Berbekal informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi itu. Petugas melakukan penelusuran di sepanjang ruas Tol Kertosono–Nganjuk dan akhirnya mendapati ada mobil yang dimaksud.
Petugas Bea Cukai Kediri kemudian melakukan pengejaran di sepanjang jalur tol tersebut. Dalam pengejaran itu sempat terjadi insiden karena ada perlawanan dari pengemudi kendaraan yang mencoba kabur.
"Kendaraan target nekat menabrak salah satu kendaraan tim penindakan sehingga keduanya oleng dan menabrak pembatas jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut," kata Sunaryo.
Petugas melakukan pemeriksaan di mobil pribadi itu dan menemukan ada rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 936.800 batang dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,06 miliar. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara sebesar Rp724 juta.
Kemudian terhadap barang, sarana pengangkut serta pengemudi dan kernet dibawa ke kantor KPPBC TMC Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sunaryo menegaskan pengungkapkan kasus itu merupakan komitmen Bea Cukai Kediri yang serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Hingga kini, barang bukti rokok ilegal masih diamankan di kantor Bea Cukai, sedangkan untuk pengemudi juga masih diperiksa guna mengetahui asal barang dan tujuan distribusi.
Bea Cukai Kediri telah melakukan tindakan dan mengeluarkan 74 surat bukti penindakan (SBP) selama Januari hingga Juni 2022.
Dari 74 surat bukti penindakan itu, untuk produk hasil tembakau sebanyak 51 SBP dengan jumlah sitaan sekitar 10 juta batang rokok. Perkiraan nilai barang adalah Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Selain itu, penindakan lainnya adalah dalam perkara MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sejumlah 21 SBP dengan total barang sitaan sekitar 284,2 liter. Perkiraan nilai barang adalah Rp11 juta dan potensi kerugian negara Rp21 juta.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri aktif operasi pasar serta sosialisasi ketentuan dan peraturan di bidang cukai.
Kepala Kantor KPPBC TMC Kediri Sunaryo mengatakan pengungkapan pengiriman rokok ilegal itu berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
"Penindakan bermula dari adanya informasi intelijen yang mengindikasikan akan ada pengiriman rokok ilegal dengan minibus dari Jawa Timur menuju Jawa Barat melalui jalur tol trans Jawa," katanya di Kediri, Sabtu.
Berbekal informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi itu. Petugas melakukan penelusuran di sepanjang ruas Tol Kertosono–Nganjuk dan akhirnya mendapati ada mobil yang dimaksud.
Petugas Bea Cukai Kediri kemudian melakukan pengejaran di sepanjang jalur tol tersebut. Dalam pengejaran itu sempat terjadi insiden karena ada perlawanan dari pengemudi kendaraan yang mencoba kabur.
"Kendaraan target nekat menabrak salah satu kendaraan tim penindakan sehingga keduanya oleng dan menabrak pembatas jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut," kata Sunaryo.
Petugas melakukan pemeriksaan di mobil pribadi itu dan menemukan ada rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 936.800 batang dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,06 miliar. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara sebesar Rp724 juta.
Kemudian terhadap barang, sarana pengangkut serta pengemudi dan kernet dibawa ke kantor KPPBC TMC Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sunaryo menegaskan pengungkapkan kasus itu merupakan komitmen Bea Cukai Kediri yang serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Hingga kini, barang bukti rokok ilegal masih diamankan di kantor Bea Cukai, sedangkan untuk pengemudi juga masih diperiksa guna mengetahui asal barang dan tujuan distribusi.
Bea Cukai Kediri telah melakukan tindakan dan mengeluarkan 74 surat bukti penindakan (SBP) selama Januari hingga Juni 2022.
Dari 74 surat bukti penindakan itu, untuk produk hasil tembakau sebanyak 51 SBP dengan jumlah sitaan sekitar 10 juta batang rokok. Perkiraan nilai barang adalah Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Selain itu, penindakan lainnya adalah dalam perkara MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sejumlah 21 SBP dengan total barang sitaan sekitar 284,2 liter. Perkiraan nilai barang adalah Rp11 juta dan potensi kerugian negara Rp21 juta.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri aktif operasi pasar serta sosialisasi ketentuan dan peraturan di bidang cukai.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: