KPK terima 2.173 laporan dugaan korupsi selama semester I 2022
19 Agustus 2022 22:22 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022) terkait "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022". ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 2.173 laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selama semester I 2022.
"Selama semester I 2022, jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) KPK adalah 2.173 laporan," ujar Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Angka tersebut Sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 2.045 laporan.
Baca juga: KPK kumpulkan PNBP sekitar Rp301 miliar selama semester I/2022
Baca juga: KPK ungkap masih kekurangan 351 pegawai
Dari 2.173 laporan tersebut, Hadiyana mengatakan sebanyak 2.069 laporan telah diverifikasi. Sementara itu, 104 laporan langsung diarsip karena substansi laporan tersebut bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari 2.069 laporan yang diverifikasi, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang juga diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat," ucap Hadiyana.
Sementara terkait pelaporan masyarakat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses verifikasi yang dilakukan KPK untuk menguji kebenaran dari informasi yang telah masuk.
"Verifikasi itu harapannya adalah pertama memastikan bahwa laporan itu benar, valid. Verifikasi menguji kebenaran kemudian setelah benar, tidak abal-abal, tidak hoaks, tidak 'fake' maka kemudian kami menentukan apakah ini yang dilaporkan yang benar, laporannya, kejadian, faktanya seperti itu. Apakah masuk dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," tutur Ghufron.
"Kalau sudah tindak pidana korupsi maka kami perkaya untuk kemudian siap dilidik, disampaikan ke Direktorat Penyelidikan KPK," ucap dia lagi.
Selain itu, kata Ghufron, KPK juga akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait pelaporan-nya tersebut.
"Pasti, jadi pertama pada saat penanganan, verifikasi laporan yang kami hubungi pertama adalah pasti pelapor-nya dan kemudian setelah itu, terlapor itu kami mintai keterangan lebih detil. Kemudian kami kembangkan ke pihak-pihak yang lain. Utamanya, kepada tempat atau lokasi yang dilaporkan," ujar Ghufron.
Selanjutnya, kata dia, setiap perkembangan dari pelaporan tersebut juga akan diinformasikan.
"Bagaimana 'progres'-nya kemudian kami juga pasti laporkan, sampaikan. Termasuk juga, misalnya, kalau ternyata setelah mendekati 'locus'-nya kemudian kalau ada 'miss' ataupun perbedaan informasi atau kemudian butuh tanggapan atau butuh tambahan pasti kami meminta kembali kepada pelapor-nya bahwa yang anda sampaikan begini, tapi ada info yang berbeda kami pasti kemudian diskusikan dengan pelapor," ujarnya.
"Selama semester I 2022, jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) KPK adalah 2.173 laporan," ujar Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Kelembagaan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Angka tersebut Sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 2.045 laporan.
Baca juga: KPK kumpulkan PNBP sekitar Rp301 miliar selama semester I/2022
Baca juga: KPK ungkap masih kekurangan 351 pegawai
Dari 2.173 laporan tersebut, Hadiyana mengatakan sebanyak 2.069 laporan telah diverifikasi. Sementara itu, 104 laporan langsung diarsip karena substansi laporan tersebut bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari 2.069 laporan yang diverifikasi, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang juga diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat," ucap Hadiyana.
Sementara terkait pelaporan masyarakat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses verifikasi yang dilakukan KPK untuk menguji kebenaran dari informasi yang telah masuk.
"Verifikasi itu harapannya adalah pertama memastikan bahwa laporan itu benar, valid. Verifikasi menguji kebenaran kemudian setelah benar, tidak abal-abal, tidak hoaks, tidak 'fake' maka kemudian kami menentukan apakah ini yang dilaporkan yang benar, laporannya, kejadian, faktanya seperti itu. Apakah masuk dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," tutur Ghufron.
"Kalau sudah tindak pidana korupsi maka kami perkaya untuk kemudian siap dilidik, disampaikan ke Direktorat Penyelidikan KPK," ucap dia lagi.
Selain itu, kata Ghufron, KPK juga akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait pelaporan-nya tersebut.
"Pasti, jadi pertama pada saat penanganan, verifikasi laporan yang kami hubungi pertama adalah pasti pelapor-nya dan kemudian setelah itu, terlapor itu kami mintai keterangan lebih detil. Kemudian kami kembangkan ke pihak-pihak yang lain. Utamanya, kepada tempat atau lokasi yang dilaporkan," ujar Ghufron.
Selanjutnya, kata dia, setiap perkembangan dari pelaporan tersebut juga akan diinformasikan.
"Bagaimana 'progres'-nya kemudian kami juga pasti laporkan, sampaikan. Termasuk juga, misalnya, kalau ternyata setelah mendekati 'locus'-nya kemudian kalau ada 'miss' ataupun perbedaan informasi atau kemudian butuh tanggapan atau butuh tambahan pasti kami meminta kembali kepada pelapor-nya bahwa yang anda sampaikan begini, tapi ada info yang berbeda kami pasti kemudian diskusikan dengan pelapor," ujarnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: