Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir meminta Pj Gubernur Aceh mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh soal larangan penjualan getah pinus keluar dari Aceh.

"Saat ini mereka (petani getah pinus) tidak diperbolehkan menjual hasil getah pinus itu keluar Aceh karena ada Ingub tersebut," kata Irpannusir, di Banda Aceh, Jumat.

Larangan penjualan getah pinus tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Irpannusir menyampaikan, ketika mereka berkunjung ke daerah penghasil getah pinus yakni Kabupaten Aceh Tengah, banyak masyarakat yang mengeluh akibat peraturan tersebut.

"Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima bahwa lebih kurang 70 persen masyarakat di sana menyadap getah pinus," ujar politikus PAN itu.

Namun, Irpannusir menyarankan Pj Gubernur Aceh untuk terlebih dahulu mengunjungi warga di sana sebelum mengambil keputusan. Sehingga aspirasi masyarakat bisa didengar langsung, apakah mereka ingin Ingub tersebut dicabut atau dipertahankan.

Nantinya, lanjut Irpannusir, jika masyarakat Aceh Tengah menginginkan Ingub tersebut dicabut, maka Pj Gubernur Aceh harus berbesar hati untuk kemudian mencabut instruksi tersebut.

"Kalau misalnya tidak, atau masyarakat ingin Ingub itu tetap ada, maka saya kira pak Gubernur juga tidak boleh mencabutnya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Irpannusir juga menyampaikan bahwa masyarakat Aceh berharap besar ada terobosan baru yang dilakukan Pj Gubernur Aceh dalam dua tahun ini.

"Makanya saya berharap ada yang turun ke Aceh Tengah melihat sejauh mana keinginan masyarakat terkait Ingub tersebut, sehingga kita bisa mengambil sikap terkait hal itu," demikian Irpannusir.