Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk menerima penghargaan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, karena dinilai telah memenuhi perlindungan, penghormatan dan pemulihan HAM bisnis perusahaan milik pemerintah tersebut.

" PT Timah Tbk berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan prinsip menghormati Hak Asasi Manusia," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung T. Daniel L. Tobing kepada Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Hadi Sundoyo di Kantor Kemenkumham Babel.

Dia mengatakan penghargaan ini sejalan dengan prinsip penghormatan atas HAM yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Penghormatan atas HAM merupakan satu hal paling tinggi dijunjung oleh manajemen perusahaan. Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan yang dilakukan perusahaan baik terhadap karyawan maupun lingkungan sosial di luar perusahaan, terutama masyarakat di wilayah operasional perusahaan," katanya.

Menurut dia dengan diraihnya penghargaan ini menjadi pemacu semangat perusahaan dan manajemen untuk lebih patuh pada penghormatan atas hak asasi manusia.

"Pemberian penghargaan ini sekaligus dalam rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 Tahun 2022," ujarnya.

Ia menyatakan emiten berkode TINS ini meraih penghargaan ini pasalnya dinilai telah memenuhi perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM sesuai indikator PRISMA yang dilakukan Kemenkumham.

"Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan prinsip penghormatan HAM dalam seluruh proses bisnis perseroan ini," katanya.