Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa memastikan pihaknya yang hadir ke Polda Jawa Barat bersama unsur TNI AD dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) telah sepakat akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Jabar bekuk penikam purnawirawan TNI hingga tewas di Lembang
Baca juga: Menhan Prabowo: Purnawirawan TNI harus terus berperan untuk negara
Dengan begitu, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia memastikan dalam kasus ini tidak ada konflik antarinstitusi.
Baca juga: Kasad mengapresiasi program pengembangan kewirausahaan PPAD
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.