Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana
19 Agustus 2022 14:29 WIB
Irspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Timsus umumkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi besok
Baca juga: Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Timsus umumkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi besok
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: