Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Timsus umumkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi besok