Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Provinsi Maluku, kini dalam proses untuk memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang baru bebas dari penjara setelah mendapat remisi peringatan HUT RI.

"Kami akan usahakan dalam waktu dekat yang bersangkutan sudah bisa dipulangkan ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Armand, seusai mengikuti upacara peringatan HUT Kementerian Hukum dan HAM, di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan WNA atas nama George David Fransiscus Makatita mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman (RU-II) dan langsung bebas pada perayaan HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.

Setelah mendapat remisi langsung bebas itu, lanjutnya, George David langsung diserahkan oleh pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon kepada Imigrasi Ambon untuk proses pemulangan ke Belanda.

"Kita sudah menghubungi Kedutaan Besar Belanda untuk siap melakukan pemulangan atau deportasi dalam waktu dekat ini," katanya.

Kepala Rutan Kelas I Ambon Jose Quelo, mengatakan WNA Belanda tersebut sudah menjalani masa hukuman selamat satu tahun enam bulan karena malukan kejahatan tindak pidana pemalsuan data dalam dokumen.

"Kemarin itu yang bersangkutan mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 itu selama dua bulan, sedangkan awalnya mendapat remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2021 selama 15 hari, jadi total remisi yang didapat itu yakni dua bulan 15 hari," ujarnya.

Dengan demikian, setelah mendapat remisi bebas langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Ambon yang punya kewenangan untuk proses pemulangan ke negara asal.