Jaksa bantah pembelaan Eka dan eks stafsusnya soal suap DID Tabanan
18 Agustus 2022 19:58 WIB
Terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 Eka Wiryastuti keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Kamis (18/7/2022) usai menghadiri persidangan. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Denpasar (ANTARA) - Jaksa KPK membantah seluruh poin pembelaan dari terdakwa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018, yaitu bupati Tabanan periode 2016–2021 Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya (stafsus) I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Menurut jaksa, pembelaan yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa beserta kuasa hukumnya tidak logis dan mengada-ada.
“Kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022,” kata jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam persidangan, dokumen replik itu dibacakan oleh tiga jaksa KPK secara bergantian, yaitu Luki Dwi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Ikhsan Fernandi Z.
Di persidangan, jaksa menolak pendapat kuasa hukum yang menyebut Eka Wiryastuti tidak dapat dipidana, karena hukum pidana tidak mengenal istilah perwakilan/representasi.
Jaksa menjelaskan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berikut keterangan para saksi menunjukkan eks stafsus Eka, Dewa Wiratmaja meminta bantuan kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta menyerahkan suap kepada mereka atas perintah Eka Wiryastuti.
“Dengan demikian pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam hal pemberian suap kepada pegawai negeri yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak bisa dilepaskan dari terdakwa (Eka Wiryastuti),” kata jaksa KPK.
Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Di persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa menyampaikan Dewa Wiratmaja, yang mengaku sebagai utusan Eka, meminta bantuan kepada mereka untuk menambah alokasi DID Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Oleh karena itu, Yaya dan Rifa meminta Dewa memberi uang yang disebut “dana adat istiadat” untuk mengupayakan DID Tabanan itu naik.
Yaya dan Rifa di persidangan mengaku menerima suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar dari Dewa.
Namun, Dewa pada pembelaannya yang disampaikan Selasa (16/8) membantah memberi suap kepada Yaya dan Rifa, sementara Eka juga membantah memerintahkan Dewa meminta bantuan dua eks pejabat Kemenkeu itu serta menyuap mereka.
Akan tetapi, jaksa pada poin-poin bantahannya menyampaikan bukti-bukti antara lain uang tunai yang disita dari Yaya dan Rifa, rekaman percakapan, serta kesaksian Yaya dan Rifa cukup membuktikan bahwa Eka memerintahkan Dewa untuk menyuap Yaya dan Rifa.
Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Dewa 3 tahun 6 bulan, dan Eka 4 tahun penjara, dan masing-masing denda Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Menurut jaksa, pembelaan yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa beserta kuasa hukumnya tidak logis dan mengada-ada.
“Kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022,” kata jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam persidangan, dokumen replik itu dibacakan oleh tiga jaksa KPK secara bergantian, yaitu Luki Dwi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Ikhsan Fernandi Z.
Di persidangan, jaksa menolak pendapat kuasa hukum yang menyebut Eka Wiryastuti tidak dapat dipidana, karena hukum pidana tidak mengenal istilah perwakilan/representasi.
Jaksa menjelaskan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berikut keterangan para saksi menunjukkan eks stafsus Eka, Dewa Wiratmaja meminta bantuan kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta menyerahkan suap kepada mereka atas perintah Eka Wiryastuti.
“Dengan demikian pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam hal pemberian suap kepada pegawai negeri yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak bisa dilepaskan dari terdakwa (Eka Wiryastuti),” kata jaksa KPK.
Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.
Di persidangan sebelumnya, Yaya dan Rifa menyampaikan Dewa Wiratmaja, yang mengaku sebagai utusan Eka, meminta bantuan kepada mereka untuk menambah alokasi DID Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Oleh karena itu, Yaya dan Rifa meminta Dewa memberi uang yang disebut “dana adat istiadat” untuk mengupayakan DID Tabanan itu naik.
Yaya dan Rifa di persidangan mengaku menerima suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar dari Dewa.
Namun, Dewa pada pembelaannya yang disampaikan Selasa (16/8) membantah memberi suap kepada Yaya dan Rifa, sementara Eka juga membantah memerintahkan Dewa meminta bantuan dua eks pejabat Kemenkeu itu serta menyuap mereka.
Akan tetapi, jaksa pada poin-poin bantahannya menyampaikan bukti-bukti antara lain uang tunai yang disita dari Yaya dan Rifa, rekaman percakapan, serta kesaksian Yaya dan Rifa cukup membuktikan bahwa Eka memerintahkan Dewa untuk menyuap Yaya dan Rifa.
Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Dewa 3 tahun 6 bulan, dan Eka 4 tahun penjara, dan masing-masing denda Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: