Malang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang di Provinsi Jawa Timur berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah, antara lain dengan menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

"TPS3R ini akan membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk penyelesaian masalah sampah yang pemusnahannya tidak dibakar atau ditanam, tetapi dimanfaatkan kembali," kata Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Kamis.

Saat meresmikan TPS3R Nusa Indah​​​​​​​ di Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, dia mengatakan bahwa pengoperasian TPS3R ditujukan untuk memfasilitasi warga menjalankan upaya Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengurangi, menggunakan kembali, dan melakukan daur ulang sampah rumah tangga.

"TPS3R itu kan Reduce, Reuse, Recycle untuk membuat sirkulasi ekonomi agar sisa sampah yang terdiri dari sampah organik atau sampah plastik itu masih bisa dimanfaatkan lagi dan bernilai jual," katanya.

Menurut dia, saat ini sudah ada 16 TPS3R di wilayah Kabupaten Malang dan fasilitas-fasilitas pengolahan sampah itu sudah bisa mendatangkan tambahan pendapatan bagi warga sekitarnya. Rata-rata penghasilan setiap anggota tempat pengolahan sampah tersebut kurang lebih Rp3 juta per bulan.

Dengan dukungan manajemen pengelolaan sampah yang baik dan partisipasi aktif masyarakat sekitar, Sanusi mengatakan, TPS3R akan bisa berkembang serta memberikan kontribusi bermakna bagi upaya penanganan sampah dan peningkatan kesejahteraan warga.

Pemerintah Kabupaten Malang, yang telah mencanangkan Program Kabupaten Malang Bersih pada 28 Juli 2022, berkomitmen melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memperbaiki tata laksana pengelolaan TPS3R.

Baca juga:
Masyarakat Malang diajak kelola sampah
Kota Malang punya pusat daur ulang sampah baru