Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) merupakan bentuk kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

“Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam peluncuran Uang TE 2022 di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menuturkan rupiah bukan hanya dimaknai sebagai mata uang, namun sekaligus menggambarkan perjalanan dari bangsa dan kesatuan Republik Indonesia (RI).

Sejarah mata uang Indonesia sendiri berawal pada 1946 yakni mata uang pertama yang diterbitkan pemerintah adalah Oeang Republik Indonesia (ORI) dengan tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945 dan kemudian ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946.

“Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka,” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, dalam setiap lembaran rupiah terdapat cerita dan narasi mengenai bangsa Indonesia yang mengandung sebuah motif dan spirit untuk keberagaman sekaligus kesatuan.
Desain Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (ANTARA/Satyagraha)


Baca juga: BI luncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022

“Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang TE 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Meski demikian seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Baca juga: Keluarkan uang kertas Rp75.000, BI: Ini tidak termasuk redenominasi