Kemerdekaan RI
Rutan dan Lapas Salemba beri remisi untuk 2.615 narapidana saat HUT RI
17 Agustus 2022 17:28 WIB
Karutan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat, Fonika Affandi saat memberikan remisi kepada narapidana dalam rangka HUT Ke-77 RI di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 2.615 narapidana saat HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu.
Remisi tersebut diberikan kepada 809 warga binaan di Rutan Salemba dan 1.806 warga binaan di Lapas Salemba.
Kepala Rutan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan, total warga binaan yang ada di Rutan Salemba sebanyak 3.309 orang, sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 809 warga binaan.
"Jumlah narapidana hanya 1.524 orang. Dari total itu, ada 809 yang dapat remisi, sedangkan yang 1.785 itu merupakan tahanan titipan di Rutan Salemba," kata Fonika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Fonika mengatakan, sebanyak 54 persen narapidana mendapat remisi pada HUT Ke-77 RI.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 47 orang. Sedangkan 762 narapidana mendapat remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan potongan masa tahanan.
Baca juga: Rutan Salemba bolehkan kunjungan tatap muka setelah sempat dihentikan
Baca juga: Kanwilkumham DKI musnahkan 800 telepon milik napi di Lapas Salemba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto
mengatakan, sebanyak 1.806 warga binaan yang mendapat remisi, 16 di antaranya langsung bebas.
Yosafat menjelaskan, sebenarnya ada 61 narapidana lainnya yang bisa mendapat remisi bebas, hanya saja mereka miliki tanggungan subsider atau denda sehingga harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu.
"Denda tersebut digantikan dengan menjalani masa tahanan. Jadi setelah mereka menjalani baru mereka bebas," kata Yosafat.
Ia juga menambahkan, ada 246 narapidana di Lapas Salemba yang tidak mendapatkan remisi karena sejumlah faktor, seperti hukuman disiplin hingga belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Narapidana yang mendapat remisi umumnya terjerat dalam kasus narkoba sebanyak 1.536 orang. Kemudian diikuti narapidana yang terjerat kasus kriminal umum sebanyak 263 napi.
Ada dua narapidana kasus korupsi dan lima narapidana kasus perdagangan orang (human trafficking) yang juga mendapat remisi.
Remisi tersebut diberikan kepada 809 warga binaan di Rutan Salemba dan 1.806 warga binaan di Lapas Salemba.
Kepala Rutan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan, total warga binaan yang ada di Rutan Salemba sebanyak 3.309 orang, sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 809 warga binaan.
"Jumlah narapidana hanya 1.524 orang. Dari total itu, ada 809 yang dapat remisi, sedangkan yang 1.785 itu merupakan tahanan titipan di Rutan Salemba," kata Fonika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Fonika mengatakan, sebanyak 54 persen narapidana mendapat remisi pada HUT Ke-77 RI.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 47 orang. Sedangkan 762 narapidana mendapat remisi yang beragam, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan potongan masa tahanan.
Baca juga: Rutan Salemba bolehkan kunjungan tatap muka setelah sempat dihentikan
Baca juga: Kanwilkumham DKI musnahkan 800 telepon milik napi di Lapas Salemba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto
mengatakan, sebanyak 1.806 warga binaan yang mendapat remisi, 16 di antaranya langsung bebas.
Yosafat menjelaskan, sebenarnya ada 61 narapidana lainnya yang bisa mendapat remisi bebas, hanya saja mereka miliki tanggungan subsider atau denda sehingga harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu.
"Denda tersebut digantikan dengan menjalani masa tahanan. Jadi setelah mereka menjalani baru mereka bebas," kata Yosafat.
Ia juga menambahkan, ada 246 narapidana di Lapas Salemba yang tidak mendapatkan remisi karena sejumlah faktor, seperti hukuman disiplin hingga belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Narapidana yang mendapat remisi umumnya terjerat dalam kasus narkoba sebanyak 1.536 orang. Kemudian diikuti narapidana yang terjerat kasus kriminal umum sebanyak 263 napi.
Ada dua narapidana kasus korupsi dan lima narapidana kasus perdagangan orang (human trafficking) yang juga mendapat remisi.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: