Sidang Tahunan MPR
Kemendikbudristek puji komitmen Presiden naikkan Dana Abadi Kebudayaan
16 Agustus 2022 13:32 WIB
Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda dalam taklimat bersama media secara daring, Ahad (21/11/2021). (ANTARA/Indriani)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Fitra Arda mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo yang meningkatkan Dana Abadi Kebudayaan.
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi dalam sidang tahunan MPR, karena itu juga bagian dari perintah UU Pemajuan Kebudayaan, yakni pasal 49,” ujar Fitra di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi berjanji tingkatkan Dana Abadi Kebudayaan
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka upaya pemajuan kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian kebudayaan.
Bahkan, kata dia, dalam tujuh arah kebijakan pembangunan kebudayaan disebutkan reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung pemajuan kebudayaan.
Fitra menambahkan pada 2022 Kemendikbudristek mengelola hasil usaha dari dana abadi kebudayaan tersebut sebesar Rp185 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi dukungan institusional untuk keberlanjutan organisasi kebudayaan, pendayagunaan ruang publik, inisiatif strategis.
“Kemudian dimanfaatkan untuk dokumentasi karya atau pengetahuan maestro, stimulan kegiatan ekspresi budaya, dokumentasi karya atau pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendampingan karya untuk distribusi internasional, serta kajian objek pemajuan kebudayaan, dan cagar budaya,” terang Fitra.
Presiden Jokowi dalam pidato dalam rangka HUT ke-77 RI, mengemukakan akan meningkatkan Dana Abadi Kebudayaan sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah.
Baca juga: Moeldoko: Negara hadir majukan kebudayaan lewat Dana Indonesiana
Baca juga: Puan: dana abadi kebudayaan minimal Rp5 triliun
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi dalam sidang tahunan MPR, karena itu juga bagian dari perintah UU Pemajuan Kebudayaan, yakni pasal 49,” ujar Fitra di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi berjanji tingkatkan Dana Abadi Kebudayaan
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka upaya pemajuan kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian kebudayaan.
Bahkan, kata dia, dalam tujuh arah kebijakan pembangunan kebudayaan disebutkan reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung pemajuan kebudayaan.
Fitra menambahkan pada 2022 Kemendikbudristek mengelola hasil usaha dari dana abadi kebudayaan tersebut sebesar Rp185 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi dukungan institusional untuk keberlanjutan organisasi kebudayaan, pendayagunaan ruang publik, inisiatif strategis.
“Kemudian dimanfaatkan untuk dokumentasi karya atau pengetahuan maestro, stimulan kegiatan ekspresi budaya, dokumentasi karya atau pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendampingan karya untuk distribusi internasional, serta kajian objek pemajuan kebudayaan, dan cagar budaya,” terang Fitra.
Presiden Jokowi dalam pidato dalam rangka HUT ke-77 RI, mengemukakan akan meningkatkan Dana Abadi Kebudayaan sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah.
Baca juga: Moeldoko: Negara hadir majukan kebudayaan lewat Dana Indonesiana
Baca juga: Puan: dana abadi kebudayaan minimal Rp5 triliun
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: