Jakarta (ANTARA) - Karyawati PT Kawan Lama Group berinisial RF yang diduga menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual berkonsultasi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Konsultasi itu dilakukan guna memastikan langkah hukum yang akan diambil pihak keluarga untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pelecehan seksual itu.
Baca juga: Antisipasi pelecehan, Pos SAPA akan berdiri di terminal bus Jakarta
"Betul kami ini sifatnya konsultasi untuk membicarakan RTL, Rencana Tindak Lanjutnya ya itu apa," kata suami dari RF berinisial RP saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
RP menuturkan beberapa hal yang dibahas, antara lain mengenai langkah hukum dan beberapa pasal yang akan dijerat kepada para terduga pelaku.
Nantinya, hasil dari konsultasi itu yang akan dijadikan gambaran keluarga korban untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022. Kala itu, RF selaku karyawan PT Kawan Lama Grup diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.
Setelah selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup.
Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan PT Kawan Lama. Foto tersebut pun tersebar di grup aplikasi pesan instan "WhatsApp" yang berisi pegawai perusahaan tersebut.
Dalam grup pesan singkat tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.
Baca juga: Polisi telusuri kasus pelecehan seksual di pusat perbelanjaan Jakbar
Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh suami RF dan diunggah di akun Twitternya @jerengkah pada Minggu (14/8).
Terkait tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan berinisial SB dan DC yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp.
Selain itu, RP juga meminta manajemen perusahaan mengizinkan RF untuk keluar bekerja tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan atau "one month notice".
"Permohonan saya yang sudah diproses hari ini yakni meminta agar istri saya dirilis surat resignnya tanpa menunggu one month notice gitu," tutur RP.
Dia berharap perusahaan dapat memenuhi dua permohonan tersebut dan akan segara mengambil langkah hukum ke Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, Vice President Corp Government Relation Kawa Lama Group Dasep Suryanto mengaku perusahaan sedang mendalami dugaan pelecehan tersebut.
"Perusahaan sedang pendalaman, sebetulnya yang terjadi seperti apa, supaya kami bisa menentukan sikap dan tindakan kepada yang diduga pelaku ini," ujar Dasep.
Dasep mengungkapkan manajemen telah memeriksa secara internal beberapa pegawai yang diduga terlibat dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Wagub DK minta sanksi sosial pelaku pelecehan seksual ditambah
Karyawati Kawan Lama terduga korban pelecehan konsultasi ke Polres
15 Agustus 2022 20:00 WIB
RP, suami dari korban dugaan pelecehan karyawati PT Kawan Lama Group saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022). ANTARA/Walda Marison.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: