Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul di Kota Bogor, Minggu, menuturkan pengendalian pernikahan dini sebelum 19 tahun itu menindaklanjuti banyaknya permohonan dispensasi kawin setelah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini, jadi mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun," ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul.
Ia menjelaskan, setelah ada UU nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan semakin banyak permohonan dispensasi kawin karena batas umur yang meningkat dari 16 tahun pada Undang-Undang sebelumnya, kini harus 19 tahun baik calon pengantin pria maupun wanita.
Baca juga: Kemen PPPA: Penegakan hukum bisa dilakukan tangani perkawinan anak
Bagi remaja yang memang darurat menikah di usia 16 tahun hingga 18 tahun, peraturan di dalam Undang-Undang Perkawinan saat ini boleh diakui negara dengan cara meminta permohonan dispensasi kawin.
Permohonan pun harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah orang tua mempelai. Dispensasi boleh diajukan kepada Pengadilan Agama untuk calon pengantin yang beragama Islam.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi aksi pelajar dan guru cegah perkawinan anak
Nasrul berharap, kesepakatan pengendalian pernikahan dini bersama Pemerintah Kota Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor ini akan mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin.
Di dalamnya terdapat sejumlah kesepakatan kegiatan, mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di DP3A agar para remaja tidak ke pengadilan agama untuk dispensasi kawin dengan memahami aturan dan konsukuensi kawin muda.
"Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga," katanya.
Baca juga: Bamsoet minta pemerintah tidak beri izin menikah anak di bawah umur