Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat di Kabupaten Gayo Lues.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan harimau tersebut di areal penggunaan lain yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung masuk wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues.

"Harimau tersebut saat ditemukan terkena jerat di kaki kiri belakang. Proses evakuasi dilakukan dengan membius satwa dilindungi tersebut," kata dia.

Ia mengatakan evakuasi harimau sumatra tersebut berawal dari informasi personel Polres Gayo Lues yang menyebutkan ada harimau terkena jerat pada Kamis (11/8), sekitar pukul 18.20 WIB.

Dari informasi tersebut, BKSDA Aceh bersama mitra kerja mengerahkan tim medis ke lokasi. Evakuasi satwa dilindungi tersebut dilakukan pada Jumat (12/8).

"Hasil amatan tim di lapangan, harimau tersebut diperkirakan terkena jerat sejak tiga hari lalu. Berdasarkan identifikasi, harimau berumur empat hingga lima tahun dengan berat tubuh 47 kilogram," kata Agus Arianto.

Ia menyebutkan harimau tersebut mengalami infeksi luka serta kelumpuhan di kaki kiri belakang yang terkena jerat. Jerat terbuat dari sling atau tali baja.

Baca juga: Seekor harimau sumatra mangsa ternak warga Aceh Selatan

Berdasarkan analisa medis, kata dia, diperlukan observasi lanjutan terhadap kelumpuhan kaki satwa dilindungi tersebut, apakah permanen atau sementara. Sebab, harimau tersebut belum dapat menggerakkan kaki belakang karena adanya gangguan motorik saraf.

"Tim memutuskan mengobservasi harimau tersebut di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, Ibu Kota Kabupaten Gayo Lues. Jika dari observasi nanti kondisi kesehatannya membaik, harimau tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya," katanya.

Ia mengatakan harimau sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar merah satwa di dunia, harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berisiko tinggi punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat menjaga kelestarian satwa dilindungi, seperti harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya serta tidak memburu, menangkap, melukai, membunuh dengan cara apapun serta memelihara, menyimpan, memperniagakan, dan lainnya terhadap satwa dilindungi maupun bagian tubuhnya baik mati ataupun hidup.

BKSDA juga mengimbau masyarakat mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan konflik satwa dilindungi dengan manusia. Konflik satwa dapat merugikan secara ekonomi hingga korban jiwa. Konflik satwa juga mengancam keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak, khusus kepada masyarakat Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, dalam membantu proses evakuasi dan mendukung pelepasliaran kembali harimau tersebut ke kawasan hutan," kata Agus Arianto.

Baca juga: Polisi periksa 12 saksi terkait kematian tiga harimau
Baca juga: Dua harimau sumatra ditemukan mati di Aceh Timur