KPK menduga Bupati Pemalang terima suap Rp6,1 miliar
13 Agustus 2022 00:47 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022), terkait dengan penetapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap sebesar Rp6,1 miliar.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.
Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Baca juga: KPK total tangkap 34 orang terkait OTT Bupati Pemalang
Baca juga: Ganjar: Hentikan jual beli jabatan dan mengatur proyek
Firli menjelaskan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.
Adapun, kata dia, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.
"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," kata dia.
Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli pula.
Baca juga: KPK menetapkan Bupati Pemalang tersangka suap jual beli jabatan
Baca juga: Bupati Pemalang diduga temui seseorang di Gedung DPR sebelum ditangkap
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.
Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Baca juga: KPK total tangkap 34 orang terkait OTT Bupati Pemalang
Baca juga: Ganjar: Hentikan jual beli jabatan dan mengatur proyek
Firli menjelaskan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.
Adapun, kata dia, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.
"Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," kata dia.
Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli pula.
Baca juga: KPK menetapkan Bupati Pemalang tersangka suap jual beli jabatan
Baca juga: Bupati Pemalang diduga temui seseorang di Gedung DPR sebelum ditangkap
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: