Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT RUBS jadi tersangka
Kesiapan BUMN Dalam Divestasi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (kanan) bersama Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tedy Badrujaman (kedua kanan), Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara Rachmat Makkasau (tengah), Vice President Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamury (kedua kiri) dan Director and Executive Vice President PT Freeport Indonesia Robert Schroeder (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2022). RDP tersebut membahas divestasi saham Freeport, kesiapan BUMN dalam divestasi dan kesiapan pembangkit listrik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16
"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, para tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu bara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batu bara Lahat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 3 Mei 2021.
Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 5 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021.
Baca juga: Kementerian ESDM menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan batu bara
Baca juga: Pemenuhan batu bara untuk listrik capai 72,9 juta ton hingga Juli 2022
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022