"Kita harus mengapresiasi kinerja Polri di bawah komando Pak Wakapolri dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J yang menyita perhatian publik selama ini," kata Rhaditya, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polri: Pengakuan FS marah setelah dapat laporan dari istrinya
"Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana. Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian," tegas Rhaditya.
Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) itu menjelaskan, pernyataan kuasa hukum Irjen FS diawal kasus ini bergulir yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan Irjen FS itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
"Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kecuali, dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita," jelasnya.
Oleh karena itu, untuk mengungkap masalah ini secara terang, Rhaditya berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan pasal 221 KUHP tentang "obstruction of justice" bagi pelaku yang terlibat.
"Jadi, kita harus mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk terus mengusut pihak penyebar skenario kasus pembunuhan Brigadir J versi Irjen FS. Seperti apa yang diharapkan Presiden Jokowi agar kasus ini dapat terselesaikan dengan tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis pernah menyebutkan bahwa Brigadir J sempat kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo sedang melecehkan Putri Candrawathi selaku isteri Irjen Ferdy Sambo, sehingga terjadi aksi saling tembak.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam konferensi persnya bahwa berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, di Jakarta, Selasa (9/8).
Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," kata sang jenderal bintang empat polisi itu.
Baca juga: IPW: Kecepatan dan profesionalitas timsus wajib diapresiasi
Baca juga: Polri: Motif tewasnya Brigadir J diungkap di persidangan
Baca juga: Polri selidik tersangka lain terkait kasus Brigadir J