Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Oon merupakan terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Penahanan terdakwa Oon saat ini beralih dan sepenuhnya menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Selain Oon, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Ketiganya saat ini masih dalam penyidikan di KPK.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti selama 30 hari
Baca juga: Penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta segera disidang


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka.