Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Oprah Winfrey mengajukan gugatan terhadap pembuat siniar "Oprahdemics", mengklaim program itu menyesatkan pendengar karena berpikir Oprah adalah sponsor di baliknya, atau telah menyetujuinya.
Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa waktu setempat di pengadilan federal Manhattan, Harpo Inc milik Winfrey mengatakan mereka tidak mencari profit atau ganti rugi dari pembuat "Oprahdemics", Kellie Carter Jackson dan Leah Wright Rigueur, atau mencoba menghentikan siniar itu.
Namun, yang mereka inginkan adalah penggantian nama. Harpo, yang diambil dari nama Oprah bila dieja terbalik, mengatakan penjualan dapat melonjak bila terhubung dengan jenama "Oprah", dikenal juga sebagai "The Oprah Effect" atau "The O Factor".
Laman "Oprahdemics" mendeskripsikan Jackson dan Rigueur sebagai sejarawan dan rekan yang membedah episode ikonik dari bincang-bincang Oprah Winfrey serta mendiskusikan dampak budaya dari "Queen of Talk".
Dalam pernyataan resmi, co-produser Jody Avirgan menyebut "Oprahdemics" sebagai "eksplorasi jurnalistik oleh profesor sejarah dan penggemar lama Oprah Winfrey yang tulus."
Dia mengatakan perusahaannya "telah berkomunikasi dengan tim di Harpo untuk beberapa waktu - meski benar-benar terkejut dengan ini, kami berharap bisa menyelesaikannya."
Dalam sebuah wawancara bulan April dengan NPR, Rigueur menyebut Winfrey sebuah institusi.
"Ini adalah seorang wanita, seorang wanita kulit hitam, yang telah mendominasi banyak ruang dan arena" sejak tahun 1980-an, katanya. "Saya mengatakan itu dengan cara yang tidak membebaskannya dari ... kritik atau umpan balik yang membangun atau semacamnya, tetapi sebagai pengakuan atas ... institusi Oprah Winfrey dan merek Oprah Winfrey", demikian Reuters.
Baca juga: Ayah Oprah Winfrey meninggal dunia
Baca juga: Oprah Winfrey pilih tetap di rumah 322 hari selama pandemi
Baca juga: Lady Gaga gabung acara TV Pangeran Harry dan Oprah
Perusahaan Oprah Winfrey gugat siniar "Oprahdemics"
11 Agustus 2022 07:51 WIB
Oprah Winfrey (ANTARA/Instagram @oprah)
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Tags: