KI Pusat: Monev KIP kategori parpol fokus pada partai di DPR RI
10 Agustus 2022 16:55 WIB
Jajaran komisioner Komisi Informasi Pusat dalam konferensi pers di acara bertajuk "Launching Kick Off E-Monev KIP 2022" yang diselenggarakan di Pullman Hotels and Resorts, Jakarta, Rabu (10/8/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2022 pada kategori partai politik hanya akan difokuskan pada sembilan partai politik yang ada di DPR RI.
“Partai politik yang akan menjadi objek Monitoring dan Evaluasi Tahun 2022 itu adalah partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan kursi di DPR RI dari pemilihan umum yang sebelumnya (Pemilu 2019),” kata Handoko kepada wartawan dalam konferensi pers di acara bertajuk "Launching Kick Off E-Monev KIP 2022" yang diselenggarakan di Pullman Hotels and Resorts, Jakarta, Rabu.
Adapun sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian Komisi Informasi Pusat ketika melakukan Monev KIP terhadap partai politik adalah profil partai politik, sumber keuangan partai politik, kegiatan partai politik, dan faktor lainnya.
Baca juga: KIP dorong keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024 mendatang
“Yang kami nilai profil parpol, sumber keuangan parpol, lalu kegiatan parpol akan diumumkan semua melalui apa,” kata Handoko.
Ke depannya, kata dia. hasil monitoring dan evaluasi ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh badan publik, termasuk partai politik untuk keperluan masing-masing.
“Hasil monev itu dapat digunakan oleh siapa pun, termasuk oleh badan publik. Itu merupakan haknya badan publik,” ucap Handoko.
Baca juga: KI Pusat: Monev KIP akan nilai enam indikator keterbukaan informasi
Dalam kesempatan tersebut, Handoko menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta tidak berhubungan dengan agenda politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Komisi Informasi melakukan monev tidak berhubungan dengan agenda politik pada Pemilu 2024. Kami melakukan monev karena ini adalah perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tuturnya.
Oleh karena itu, ucap Handoko, pelaksanaan monev sesuai dengan kewenangan Komisi Informasi dan tidak berkaitan dengan agenda politik.
Baca juga: KIP: Indeks keterbukaan informasi publik meningkat di masa pandemi
Monev KIP 2022 mengangkat Tema “Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery COVID-19”. Akan terdapat enam indikator penilaian, yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
Selain kategori partai politik, terdapat enam kategori lainnya, yaitu kategori badan publik tingkat kementerian, badan dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, dan badan usaha milik negara.
“Partai politik yang akan menjadi objek Monitoring dan Evaluasi Tahun 2022 itu adalah partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan kursi di DPR RI dari pemilihan umum yang sebelumnya (Pemilu 2019),” kata Handoko kepada wartawan dalam konferensi pers di acara bertajuk "Launching Kick Off E-Monev KIP 2022" yang diselenggarakan di Pullman Hotels and Resorts, Jakarta, Rabu.
Adapun sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian Komisi Informasi Pusat ketika melakukan Monev KIP terhadap partai politik adalah profil partai politik, sumber keuangan partai politik, kegiatan partai politik, dan faktor lainnya.
Baca juga: KIP dorong keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024 mendatang
“Yang kami nilai profil parpol, sumber keuangan parpol, lalu kegiatan parpol akan diumumkan semua melalui apa,” kata Handoko.
Ke depannya, kata dia. hasil monitoring dan evaluasi ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh badan publik, termasuk partai politik untuk keperluan masing-masing.
“Hasil monev itu dapat digunakan oleh siapa pun, termasuk oleh badan publik. Itu merupakan haknya badan publik,” ucap Handoko.
Baca juga: KI Pusat: Monev KIP akan nilai enam indikator keterbukaan informasi
Dalam kesempatan tersebut, Handoko menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta tidak berhubungan dengan agenda politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Komisi Informasi melakukan monev tidak berhubungan dengan agenda politik pada Pemilu 2024. Kami melakukan monev karena ini adalah perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tuturnya.
Oleh karena itu, ucap Handoko, pelaksanaan monev sesuai dengan kewenangan Komisi Informasi dan tidak berkaitan dengan agenda politik.
Baca juga: KIP: Indeks keterbukaan informasi publik meningkat di masa pandemi
Monev KIP 2022 mengangkat Tema “Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery COVID-19”. Akan terdapat enam indikator penilaian, yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
Selain kategori partai politik, terdapat enam kategori lainnya, yaitu kategori badan publik tingkat kementerian, badan dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, dan badan usaha milik negara.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: