Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari para pengedar dan pengguna total seberat 66,3 kilogram jenis sabu, ganja hingga tembakau sintetis.

"Pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya 58,4 kilogram sabu, 6,7 kilogram ganja, dan tembakau sintetis sebanyak 1,2 kilogram," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Selain narkoba, sebanyak 3.269 butir pil ekstasi, dan obat daftar G yang dilarang yang masuk kategori psikotropika dan zat adiktif sebanyak 358.290 butir turut dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti hasil sitaan tersebut menggunakan alat khusus.

"Untuk pengungkapan dan operasi penangkap di pertengahan tahun 2022 tercatat sebanyak 1.252 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.500 orang," kata mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.

Berdasarkan data yang ada, kata mantan Kapolda Metro Jaya, DKI Jakarta, menunjukkan bahwa wilayah Sulsel ini dapat dikatakan darurat narkoba. Sehingga hari ini menjadi pekerjaan rumah pihak kepolisian untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan.

"Pencegahan kami lakukan dalam hal ini Polri tidak bisa bekerja sendiri dan bersama Forkopimda, dengan MUI dan para ulama serta perguruan tinggi termasuk bersama dengan BNN-P. Kami akan terus melakukan langkah pencegahan," paparnya.

Selain itu, telah ditempatkan personil Babinkamtibmas dari Polri serta Babinsa dari TNI bertugas di wilayah kelurahan, desa dan kampung untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran narkotika.

"Kami juga terus meningkatkan edukasi melalui Dai Kamtibmas bersama MUI, beserta ini Ormas melalui Gerakan Nasional Anti Narkoba yang nantinya akan digelorakan ke seluruh lapisan masyarakat," tambah Kapolda menekankan.