Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM meluncurkan layanan Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan atau AMPERE Gatrik sebagai platform pelaporan berkala secara daring bagi badan usaha penyediaan tenaga listrik kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan aplikasi tersebut merupakan amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Aplikasi AMPERE Gatrik ini diharapkan dapat mempermudah badan usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyampaikan kewajiban pelaporan usahanya sesuai ketentuan regulasi," katanya dalam webinar bertajuk "Kewajiban Pelaporan Pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik" sekaligus peluncuran AMPERE Gatrik di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, badan usaha pemegang perizinan berusaha wajib memenuhi ketentuan teknik dan operasi.

Selain itu, badan usaha pemegang izin usaha juga wajib menyampaikan pelaporan pelaksanaan usahanya secara berkala.

Baca juga: Kementerian ESDM menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan batu bara

"Untuk usaha penyediaan tenaga listrik, ketentuan kewajiban pelaporan secara detail telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan," ujar Ida.

AMPERE Gatrik memberikan kemudahan dari sisi pelaku usaha dalam melakukan penyampaian laporan perizinan berusahanya.

"Di sisi pemerintah, aplikasi ini sangat membantu dalam proses monitoring dan evaluasi. Tidak memerlukan reentry pelaporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisa dalam mendukung pembuatan kebijakan," katanya.

Di samping pembinaan, lanjut Ida, pemerintah juga diamanahkan melakukan kegiatan pengawasan usaha ketenagalistrikan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha bidang ketenagalistrikan.

"Dalam hal hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap ketidaksesuaian tersebut," ujarnya.

Ida juga menambahkan sampai saat ini masih banyak badan usaha subsektor ketenagalistrikan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan kepada pemerintah.

Baca juga: Kementerian ESDM: 71 perusahaan belum penuhi kewajiban DMO ke PLN

Ia pun berharap forum webinar ini dapat menjadi pengingat para pemegang perizinan berusaha akan kewajiban penyampaian laporan kegiatan usahanya sesuai amanat regulasi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, terutama bagi yang belum menyampaikan laporan, diharapkan segera melaporkan secara elektronik melalui AMPERE Gatrik.

Ia menyampaikan AMPERE Gatrik merupakan salah satu bentuk transformasi lanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE), yang mana pemerintah di bidang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko semua telah diselenggarakan secara online dan elektronik.

"Hal ini bertujuan memudahkan badan usaha baik dalam memperoleh izin dan menyampaikan pelaporan dan juga memudahkan kami dari sisi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," kata Gigih.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian ESDM Noor Khayati meminta dukungan dari pemerintah daerah terkait dalam proses migrasi, karena harus memigrasikan data perizinan lama, sehingga dapat menyampaikan perizinan yang sebelumnya ada di pemda.

Ia mengharapkan semua badan usaha dapat melakukan kewajiban pelaporan melalui aplikasi pelaporan online ke AMPERE Gatrik.

Webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan itu sebagai upaya menyosialisasikan regulasi dan kebijakan terbaru subsektor ketenagalistrikan.

Kegiatan ini dihadiri pelaku usaha, pemerintah pusat/kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, asosiasi ketenagalistrikan, dan akademisi.