Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menjelang penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara khususnya yang bersentuhan dengan pelayanan, agar membenahi pelayanan yang belum sesuai standar.

“Saya minta OPD yang akan dinilai tahun ini bersiap, benahi pelayanan sesuai standar berlaku sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009,” kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa, terkait penilaian kepatuhan atas produk layanan di setiap kementerian/lembaga (K/L) negara dan pemerintah daerah (pemda) tahun 2022.

Sesuai data Ombudsman Perwakilan Kaltara, ada 4 OPD di lingkungan kerja Pemprov Kaltara akan dinilai tahun ini. Empat OPD itu adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Sekali lagi saya minta agar seluruh aparatur pelayanan ini bersiap. Biasanya tim penilai datang tanpa terjadwal, untuk itu segera benahi yang belum sesuai standar, yang sudah bagus ditingkatkan lagi. Minimal keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,” kata Zainal.

Sejak tahun 2015, Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 atas pemenuhan standar pelayanan pada K/L dan pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten).

Hasil penilaian tersebut dimasukkan ke dalam kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning), dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah).

Pada tahun 2021, ORI telah mengumumkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten.

Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk pemerintah provinsi menunjukkan sebanyak 38,24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55,88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5,88 persen atau dua provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

Pemprov Kaltara berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi, memperoleh nilai rata-rata 81,47. Hal ini menempatkan provinsi ke 34 ini masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Adapun produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara yang dinilai yakni DPMPTSP atas penilaian 20 produk dengan nilai 97,97, Disdikbud atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinkes terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59.
Baca juga: Gubernur Kaltara luncurkan program inovasi layanan kesehatan
Baca juga: Inovasi layanan kependudukan Kaltara masuk nominasi Indonesia Awards