Papua Barat tetapkan RKTP 2022-2041 dukung pembangunan berkelanjutan
9 Agustus 2022 08:08 WIB
Kondisi hutan di wilayah Sorong Provinsi Papua Barat yang nampak terlihat hijau dari udara. ANTARA/ Ernes Broning Kakisina.
Sorong (ANTARA) - Dinas Kehutanan telah menetapkan rencana kehutanan tingkat provinsi atau RKTP 2022-2041 guna mendukung misi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri di Sorong, Selasa, mengatakan, hutan telah menjadi bagian melekat dalam kehidupan masyarakat di wilayah ini, sebab hutan menyediakan berbagai kebutuhan hidup.
Baca juga: KPPOD: IDSDB dorong percepatan implementasi pembangunan berkelanjutan
Dia menjelaskan, perencanaan kehutanan yang diatur dalam tata legislasi RKTP ini adalah pedoman dan arahan bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mematuhi strategi dan kebijakan kehutanan.
Menurutnya, hutan memberikan manfaat ekonomi besar bagi masyarakat sehingga perlu kebijakan strategi agar menjamin eksistensi hutan dikelola secara berkelanjutan.
Baca juga: Bank Dunia sebut Indonesia berpeluang capai pembangunan inklusif
Pengesahan rencana kehutanan tingkat provinsi tersebut merupakan bagian dari rencana pengelolaan kawasan hutan berdasarkan skala geografis.
Dikatakan bahwa rencana kehutanan tingkat provinsi sesuai dengan amanat peraturan perundangan nasional termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Dorongan untuk partisipasi swasta dalam keuangan berkelanjutan di G20
Diperkuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.
Hendrik menyampaikan,realisasi RKTP 2022-2041 atas dukungan berbagai pihak. Pemerintah Papua Barat menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dan mendukung proses penyusunan hingga penetapan RKTP dengan baik.
Baca juga: Pemda konsultasikan program strategis percepat pembangunan Manokwari
RKTP 2022-2041 Provinsi Papua Barat ini menjadi arahan makro indikatif perencanaan kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten, yang mengedepankan pengelolaan hutan berkelanjutan dan pemanfaatan multi-guna dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat setempat.
Ia berharap RKTP ini makin memperkuat misi Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan yang mengedepankan aspek konservasi dan aspek multi-guna dalam pembangunan berkelanjutan agar hutan dapat dikelola secara terencana, holistik dan terpadu untuk kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Pimpinan KPK dorong pembangunan Papua Barat bersih korupsi
Yayasan Konservasi Indonesia yang membantu penyusunan RKTP 2022-2041 Provinsi Papua Barat memandang penting adanya RKTP sebagai pedoman dan arahan untuk pengelolaan kehutanan dalam jangka panjang, terutama karena Papua Barat memiliki ekosistem mangrove dan gambut yang cukup luas dan masih dalam keadaan baik.
Perwakilan Yayasan Konservasi Indonesia, Susan Lusiana mengatakan bahwa projek ini juga bertujuan mendukung pelestarian dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui konservasi dan kehidupan berkelanjutan.
"Kami bekerja di Provinsi Papua Barat mendukung pemerintah untuk mendukung pelestarian ekosistem hutan terutama gambut dan mangrove," tambah Susan.
Baca juga: Wapres terima audiensi Majelis Rakyat Papua Barat secara virtual
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri di Sorong, Selasa, mengatakan, hutan telah menjadi bagian melekat dalam kehidupan masyarakat di wilayah ini, sebab hutan menyediakan berbagai kebutuhan hidup.
Baca juga: KPPOD: IDSDB dorong percepatan implementasi pembangunan berkelanjutan
Dia menjelaskan, perencanaan kehutanan yang diatur dalam tata legislasi RKTP ini adalah pedoman dan arahan bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mematuhi strategi dan kebijakan kehutanan.
Menurutnya, hutan memberikan manfaat ekonomi besar bagi masyarakat sehingga perlu kebijakan strategi agar menjamin eksistensi hutan dikelola secara berkelanjutan.
Baca juga: Bank Dunia sebut Indonesia berpeluang capai pembangunan inklusif
Pengesahan rencana kehutanan tingkat provinsi tersebut merupakan bagian dari rencana pengelolaan kawasan hutan berdasarkan skala geografis.
Dikatakan bahwa rencana kehutanan tingkat provinsi sesuai dengan amanat peraturan perundangan nasional termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Dorongan untuk partisipasi swasta dalam keuangan berkelanjutan di G20
Diperkuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.
Hendrik menyampaikan,realisasi RKTP 2022-2041 atas dukungan berbagai pihak. Pemerintah Papua Barat menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dan mendukung proses penyusunan hingga penetapan RKTP dengan baik.
Baca juga: Pemda konsultasikan program strategis percepat pembangunan Manokwari
RKTP 2022-2041 Provinsi Papua Barat ini menjadi arahan makro indikatif perencanaan kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten, yang mengedepankan pengelolaan hutan berkelanjutan dan pemanfaatan multi-guna dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat setempat.
Ia berharap RKTP ini makin memperkuat misi Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan yang mengedepankan aspek konservasi dan aspek multi-guna dalam pembangunan berkelanjutan agar hutan dapat dikelola secara terencana, holistik dan terpadu untuk kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Pimpinan KPK dorong pembangunan Papua Barat bersih korupsi
Yayasan Konservasi Indonesia yang membantu penyusunan RKTP 2022-2041 Provinsi Papua Barat memandang penting adanya RKTP sebagai pedoman dan arahan untuk pengelolaan kehutanan dalam jangka panjang, terutama karena Papua Barat memiliki ekosistem mangrove dan gambut yang cukup luas dan masih dalam keadaan baik.
Perwakilan Yayasan Konservasi Indonesia, Susan Lusiana mengatakan bahwa projek ini juga bertujuan mendukung pelestarian dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui konservasi dan kehidupan berkelanjutan.
"Kami bekerja di Provinsi Papua Barat mendukung pemerintah untuk mendukung pelestarian ekosistem hutan terutama gambut dan mangrove," tambah Susan.
Baca juga: Wapres terima audiensi Majelis Rakyat Papua Barat secara virtual
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: