Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru di Maluku kembali meringkus tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni ZA (28), ASC (29) dan LI (30), terdiri dari dua pengolah emas dan seorang penyelundup merkuri. Dari tangan mereka disita 5,012 kilogram emas, 113 kg merkuri, 11 batang perak, satu tabung oksigen dan barang bukti lainnya.

"Di tangan tersangka ZA dan ASC diamankan tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek Sayaki, delapan kana, 11 perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam lima jerigen hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen," kata Kepala Polres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja, di Kantor Polres Pulau Buru, Namlea, Senin

ZA dan ASC merupakan warga Sulawesi Selatan yang bermukim sementara di Namlea, Buru. Mereka diangkap dalam pabrik pengolahan emas ilegal pada Sabtu (6/8/2022) di Jalan Danau Rana, Desa Namlea.

Baca juga: Bergelimang harta berbungkus PETI

Satu rekan mereka yakni AS kini masuk daftar pencarian orang, sedangkan LI tersangka penyelundupan merkuri. Ia ditangkap di kawasan gunung botak, desa Wamsait, kecamatan Waelata, Buru, Minggu kemarin.

Untuk penyelundupan merkuri, kata dia, tersangkanya adalah LI, warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, USW Desa Karangjaya Kecamatan Namlea, Buru.

"Barang bukti yang diamankan yaitu kurang lebih 50 kg merkuri yang diisi ke dalam tujuh botol bening ukuran 250 ml, dan tiga jerigen ukuran lima liter," ujarnya. Merkuri alias higragrium merupakan satu-satunya logam yang berbentuk cair pada temperatur kamar.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi.

Baca juga: Penambangan emas tanpa ijin di Bengkayang butuh solusi

"Untuk kegiatan pemurnian emas ini dilakukan secara ilegal dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya, ini juga yang menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan," jelasnya.

Ketiga tersangka berhasil diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Setelah menerima info tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka.

Baca juga: Polda Maluku ungkap penyelundupan 3,1 ton merkuri

"Memang kalau terkait kegiatan yang berhubungan dengan pemurnian emas, dan penyelundupan tidak bisa dibilang cukup sulit, tapi agak rumit. Namun kita bisa lakukan upaya tersebut sehingga kita bisa mengungkap kasus ini dari laporan masyarakat," ujar dia.

Terkait penyelundupan merkuri, bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah emas ini berasal dari Kabupaten SBB.

"Barang ini dibawa dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat rumah aman daripada tersangka, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke Gunung Botak," ungkapnya.

Baca juga: KLHK dukung tambang emas skala kecil gunakan teknologi bebas merkuri

Kata dia, rencananya ratusan kg merkuri itu akan dijual di wilayah pertambangan Gunung Botak.

"Pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama dan pemilik modal. Namun masih ada satu orang yang menjadi DPO. Kita sedang lakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan merkuri yang masuk di wilayah tanggung jawab Polres Pulau Buru," katanya.