Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan Kementerian Pertanian sudah siap untuk mencairkan kompensasi kepada petani/peternak di Pulau Dewata yang memiliki ternak mati karena terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Komitmen dari Kementerian Pertanian, katanya sudah siap untuk mencairkan," kata Dewa Indra yang juga Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Provinsi Bali di Denpasar, Senin.
Baca juga: Hewan rentan PMK dan produk segarnya dilarang keluar masuk Bali
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasinya. "Itu ada administrasi yang harus dilengkapi, nanti uangnya ditransfer langsung ke rekening penerima," ucap Dewa Indra..
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada menambahkan besaran kompensasi yang diterima petani atau peternak maksimal Rp10 juta per ekor.
Kompensasi diberikan untuk hewan ternak yang harus menjalani pemotongan bersyarat sebagai upaya antisipasi penyebaran meluasnya PMK maupun yang mati dengan sendirinya akibat terjangkit PMK. "Saat ini sedang proses administrasi," ujarnya.
Bahkan, ujar Sunada, rencananya penyerahan pertama kompensasi hewan ternak untuk seluruh Indonesia yang terkena PMK ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian secara simbolis di Bali.
Baca juga: Satgas Bali catat 526 ekor sapi terjangkit PMK
Baca juga: 55 sapi terjangkit PMK di Bali telah dimusnahkan
"Administrasi saat ini sedang diproses. Kalau sudah oke, baru diserahkan secara simbolis di Bali," ucapnya.
Berdasarkan data hingga 7 Agustus 2022, jumlah kumulatif sapi di Bali yang mati sendiri maupun harus menjalani pemotongan bersyarat karena terjangkit PMK sebanyak 556 ekor. Sedangkan total jumlah populasi sapi di Bali yang tersebar di sembilan kabupaten/kota sebanyak 556.911 ekor.
Sekda Bali: Kementan siap cairkan kompensasi ternak kena PMK
8 Agustus 2022 15:54 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar. ANTARA/Ni Luh Rhismawati/am.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: