Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengoptimalkan distribusi akses legal untuk perhutanan sosial sebagai bagian dari strategi mendukung pencapaian penyerapan bersih karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan atau Indonesia's FoLU Net Sink (IFNET) pada 2030.

"Strategi dari pengelolaan perhutanan sosial dalam mendukung IFNET 2030 ini ada tiga poin besar yaitu mengoptimalkan distribusi akses legal perhutanan sosial mencapai 12,7 juta hektare hingga 2028," kata Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial KLHK Catur Endah dalam Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Riau diikuti virtual dari Jakarta, Senin.

Baca juga: KLHK harapkan dukungan pemda untuk implementasi FoLU Net Sink 2030

Catur menjelaskan bahwa setelah itu sampai dengan 2030 akan didorong penguatan kapasitas usaha dengan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebanyak 45.200 sampai tahun 2030. Didorong juga penambahan pendamping kepada kelompok perhutanan sosial sebanyak 25.000 pada tahun yang sama.

KLHK juga akan membuat pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial dengan target minimal terdapat satu kabupaten di setiap provinsi. Dilakukan juga pengembangan usaha tematik paling sedikit satu lokasi di setiap provinsi.

Baca juga: KLHK: Koherensi kebijakan SDA pengaruhi capaian FoLU Net Sink

"Sehingga diharapkan nantinya untuk meningkatkan kontribusi dalam menjaga ekologi sesuai target FoLU Net Sink pada tahun 2030," katanya.

Menurut data KLHK per 1 Agustus 2022, realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 5.030.736,09 hektare yang melibatkan sekitar 1.113.234 kepala keluarga yang diberikan 7.650 unit SK.

Rinciannya adalah hutan desa seluas 1.994.735,21 hektare, hutan kemasyarakatan 907.928,59 hektare, hutan tanaman rakyat 355.185,08 hektare, kemitraan kehutanan KULIN KK seluas 571.053,42 hektare, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) 34.789,79 hektare, dan hutan adat 1.167.044 hektare.

Baca juga: KLHK: Tata kelola lingkungan jadi pijakan Indonesia FoLU Net Sink 2030

Untuk hutan adat terdiri atas penetapan hutan adat 74.703 hektare dan indikatif hutan adat 1.092.341 hektare.