Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kisaran menangkap Indra Saragih (31) tahanan titipan jaksa yang kabur dari lokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan penangkapan tahanan Indra Saragih yang kabur dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Yos menyebutkan tahanan tersebut diringkus Tim Jaksa dan TNI-Polri di kawasan Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (6/8) sekitar pukul 10.30 WIB saat sedang tidur di rumah temannya di Medan Sunggal.

"Saat ditangkap tahanan itu, tidak ada melakukan perlawanan," ucapnya.

Sebelumnya Indra Saragih melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Jumat (5/8) dalam keadaan tangan yang satunya masih diborgol.

Sebanyak tiga tahanan yang akan dititipkan di Lapas Labuhan Ruku tetapi saat borgol dilepaskan dengan gandengan tangan tahanan, Indra langsung melarikan diri melompat pagar Lapas Labuhan Ruku.

Indra melarikan diri ke arah kanan Lapas Labuhan Ruku, hanya sengaja untuk mengelabui petugas.

Namun ternyata Indra menyetop becak bermotor dan pergi menuju arah Simpang Sei Bejangkar.

Selanjutnya Indra menumpang dengan mobil truk berangkat tujuan Medan.