Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI meminta seluruh jajarannya baik anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota maupun staf untuk memeriksa apakah mereka masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.

"Saat ini semuanya kami minta untuk mengecek dan kami minta untuk mengisi formulir pengaduan yang itu nanti langsung akan ditangani oleh tim pusdatin dan diteruskan kepada tim verifikator," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu.

Para jajaran yang namanya "dicatut" masuk keanggotaan partai politik yang diunggah ke dalam Sipolmenurut dia diminta untuk membuat surat pernyataan nama mereka dipakai tanpa sepengetahuan.

"Kami juga meminta kepada mereka untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak dengan kesengajaan atau tanpa sepengetahuan mereka nama mereka ada di dalam aplikasi Sipol," kata Idham.

Sebelumnya, sebanyak 98 nama jajaran KPU masuk ke dalam data Sipolyang diunggah oleh partai politik. Ke-98 orang tersebut menurutnya telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

"Karena selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik," ucapnya.

Idham mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU provinsi hingga 4 Agustus 2022 ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU provinsi, kabupaten/kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol.

"Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," kata dia.

Temuan tersebut menurut Idham akan dilanjutkan penanganannya pada proses tahapan verifikasi partai politikcalon peserta Pemilu 2024 yang telah terjadwal.


Baca juga: KPU sebut hingga hari keenam tahapan ada 13 parpol yang mendaftar

Baca juga: Komisioner KPU dan dua ASN di Sumbar terdaftar anggota parpol

Baca juga: Anggota DPR dorong Pemilu 2024 optimalkan pemanfaatan ruang digital