Jakarta (ANTARA News) - Tim penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan terlihat tidak kompak karena berbeda pendapat soal status koordinator tim penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat.

Aulia Pohan dan tiga mantan Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin menjadi terdakwa dugaan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Dalam sidang tersebut, Amir Karyatin mengaku sebagai koordinator tim penasihat hukum Aulia dan tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain.

Sementara itu, Otto Cornelis Kaligis mengaku mendapatkan kuasa secara khusus untuk menjadi penasihat hukum Aulia Pohan. "Bagi kami tidak ada koordinator," kata Kaligis ketika diminta penjelasan oleh majelis hakim soal keberadaan koordinator tim penasihat hukum.

Dalam sidang tersebut, Kaligis dan Amir Karyatin juga berbeda pendapat tentang nota pembelaan. Kaligis sudah siap membacakan pembelaan sesaat setelah JPU selesai membaca dakwaan, sedangkan Amir meminta majelis hakim menunda sidang guna memberi kesempatan tim penasihat hukum menyiapkan pembelaan.

Amir Karyatin menjelaskan kepada wartawan bahwa tim penasihat hukum empat mantan Deputi Gubernur BI sudah dibentuk sejak kasus itu masuk tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya diminta menjadi ketua tim," kata Amir.

Amir menjelaskan, Kaligis mendapat kuasa secara pribadi dari Aulia.

Oleh karena itu, Amir memahami kalau Kaligis tidak mengetahui keberadaan koordinator dalam tim penasihat hukum perkara tersebut. (*)