BPOM Jambi sita 676 potong kosmetik ilegal dan berbahaya
5 Agustus 2022 15:32 WIB
Pihak BPOM Jambi saat gelar jumpa pers terkait temuan mereka dilapangan terhadap ratusan kosmetik ilegal dan berbahaya terhadap masyarakat. ANTARA/HO-Tri/am.
Jambi (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi bekerjasama dengan Kepolisian daerah menyita sebanyak 128 jenis atau 676 potong kosmetik ilegal dan berbahaya jika dipakai konsumen.
Pelaksana tugas Kepala (BPOM) Jambi Fuani Farid di Jambi Jumat mengatakan selama 10 hari digelarnya kegiatan penertiban dan pengawasan sejak 19 - 29 Juli 2022, telah dilakukan pengawasan terhadap 39 sarana distribusi kosmetik dimana 21 sarana diantaranya memenuhi ketentuan (MK) sedangkan sisanya 18 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Baca juga: 3.133 kosmetik ilegal tanpa izin edar ditemukan BPOM Kendari
Ke-18 sarana yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan itu adalah menjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa sehingga harus diamankan lebih dahulu sebelum beredar dan dipakai oleh konsumen.
Selama sepuluh hari melaksanakan operasi penertiban itu BPOM dan Kepolisian berhasil menyita total temuan sebanyak 128 jenis atau 676 potong kosmetik ilegal maupun kosmetik berbahaya, baik dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Baca juga: BPOM Mamuju sita 944 produk kosmetik tanpa izin edar
Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) masih banyak ditemukan di masyarakat berupa, lipstik, krim pemutih, sabun wajah, parfum, perona pipi, masker wajah, kutek, maskara, eyeliner dan pensil alis.
Balai POM Jambi melakukan kegiatan tersebut di dua kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tebo, karena dua daerah tersebut merupakan daerah yang paling banyak peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.
Baca juga: BPOM Gorontalo menyita ratusan produk kosmetik ilegal
"Kita melakukan pengawasan tidak ke seluruh daerah, hanya melakukan di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo, karena dua daerah itu hasil kajian resiko BPOM Jambi bahwa daerah tersebut lumayan banyak peredaran kosmetik ilegal maupun berbahaya," kata Fuani Farid.
BPOM Jambi sendiri juga telah minta dan mengingatkan kepada pelaku usaha agar selalu mentaati peraturan yang berlaku, dan kepada masyarakat umum, jadilah konsumen cerdas dan selalu memperhatikan "Cek Klik", dimana "Cek kemasan, cek label, cek Izin, dan Cek Kadaluarsa, kata Fuani Farid.
Pelaksana tugas Kepala (BPOM) Jambi Fuani Farid di Jambi Jumat mengatakan selama 10 hari digelarnya kegiatan penertiban dan pengawasan sejak 19 - 29 Juli 2022, telah dilakukan pengawasan terhadap 39 sarana distribusi kosmetik dimana 21 sarana diantaranya memenuhi ketentuan (MK) sedangkan sisanya 18 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Baca juga: 3.133 kosmetik ilegal tanpa izin edar ditemukan BPOM Kendari
Ke-18 sarana yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan itu adalah menjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa sehingga harus diamankan lebih dahulu sebelum beredar dan dipakai oleh konsumen.
Selama sepuluh hari melaksanakan operasi penertiban itu BPOM dan Kepolisian berhasil menyita total temuan sebanyak 128 jenis atau 676 potong kosmetik ilegal maupun kosmetik berbahaya, baik dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Baca juga: BPOM Mamuju sita 944 produk kosmetik tanpa izin edar
Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) masih banyak ditemukan di masyarakat berupa, lipstik, krim pemutih, sabun wajah, parfum, perona pipi, masker wajah, kutek, maskara, eyeliner dan pensil alis.
Balai POM Jambi melakukan kegiatan tersebut di dua kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi yakni Kota Jambi dan Kabupaten Tebo, karena dua daerah tersebut merupakan daerah yang paling banyak peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.
Baca juga: BPOM Gorontalo menyita ratusan produk kosmetik ilegal
"Kita melakukan pengawasan tidak ke seluruh daerah, hanya melakukan di Kota Jambi dan Kabupaten Tebo, karena dua daerah itu hasil kajian resiko BPOM Jambi bahwa daerah tersebut lumayan banyak peredaran kosmetik ilegal maupun berbahaya," kata Fuani Farid.
BPOM Jambi sendiri juga telah minta dan mengingatkan kepada pelaku usaha agar selalu mentaati peraturan yang berlaku, dan kepada masyarakat umum, jadilah konsumen cerdas dan selalu memperhatikan "Cek Klik", dimana "Cek kemasan, cek label, cek Izin, dan Cek Kadaluarsa, kata Fuani Farid.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: