Pelaku pariwisata di Labuan Bajo dukung konservasi dalam kawasan TNK
5 Agustus 2022 15:15 WIB
Anggota dari Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) Labuan Bajo Marsia menyampaikan pendapat dalam dialog pelaku pariwisata bersama BPOLBF di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (5/8/2022). ANTARA/HO-BPOLBF/am.
Labuan Bajo (ANTARA) - Pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan terhadap konservasi sebagai bagian dari pariwisata berkualitas dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
"Kami adalah divers. Konservasi bukan hal yang baru bagi kami. Setiap hari kita akan menjaga tempat ini," kata Anggota dari Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) Labuan Bajo Marsia di Labuan Bajo, Jumat.
Hal itu dia sampaikan sebagai respon atas ruang dialog yang dibangun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dengan pelaku pariwisata terkait biaya konservasi sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan lain di sekitarnya.
Dia mengatakan pelaku pariwisata tidak menolak konservasi sebagaimana yang salah dipahami terkait penolakan terhadap kebijakan itu. Namun, dia masih mengalami kebingungan karena kebijakan tarif itu belum memiliki peraturan daerahnya sebagai payung hukum.
Atas hal itu, pelaku wisata masih mengikuti pemberlakuan berdasarkan tarif tiket lama sebagai diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif itu pula yang selama ini dibayarkan oleh pelaku pariwisata ketika melakukan aktivitas wisata dalam kawasan TNK.
Marsia pun menilai, tarif sebesar Rp3,75 juta itu bukanlah tarif masuk, melainkan paket wisata baru dalam kawasan TNK.
"Itu belum ada payung hukumnya, kami pakai saja tiket yang berlaku. Kami berbasis saja dari PP itu," kata dia.
Kini layanan jasa wisata kembali diberikan kepada wisatawan setelah aksi mogok penghentian layanan jasa wisata dua hari lalu.
Dia pun menjamin bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia percayai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait biaya masuk ke kawasan TNK.
"Kita sudah kembali operasi normal, tarif tetap yang lama," kata dia menandaskan.
Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina mengatakan para pelaku pariwisata setuju pada konsep konservasi dalam pariwisata. Bahkan mereka telah konservasi dengan cara masing-masing.
BPOLBF pun memberikan apresiasi atas upaya dari pelaku pariwisata untuk tetap sejalan dengan visi pariwisata berkelanjutan dari pemerintah pusat.
Dia pun mengatakan ruang dialog dengan komunikasi dua arah dari BPOLBF dan pelaku pariwisata pada Kamis sore dapat menjadi masukan untuk memperkuat dan mempertajam konsep konservasi pariwisata berkelanjutan yang akan dilakukan ke depan.
"Pada prinsipnya semua setuju konservasi," ungkap Shana.
Baca juga: Harga tiket masuk Pulau Komodo akan dievaluasi
Baca juga: Tur operator Italia minta harga tiket masuk TN Komodo diturunkan
Baca juga: WALHI NTT: Konservasi TN Komodo perlu pertimbangkan kearifan lokal
"Kami adalah divers. Konservasi bukan hal yang baru bagi kami. Setiap hari kita akan menjaga tempat ini," kata Anggota dari Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) Labuan Bajo Marsia di Labuan Bajo, Jumat.
Hal itu dia sampaikan sebagai respon atas ruang dialog yang dibangun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dengan pelaku pariwisata terkait biaya konservasi sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan lain di sekitarnya.
Dia mengatakan pelaku pariwisata tidak menolak konservasi sebagaimana yang salah dipahami terkait penolakan terhadap kebijakan itu. Namun, dia masih mengalami kebingungan karena kebijakan tarif itu belum memiliki peraturan daerahnya sebagai payung hukum.
Atas hal itu, pelaku wisata masih mengikuti pemberlakuan berdasarkan tarif tiket lama sebagai diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif itu pula yang selama ini dibayarkan oleh pelaku pariwisata ketika melakukan aktivitas wisata dalam kawasan TNK.
Marsia pun menilai, tarif sebesar Rp3,75 juta itu bukanlah tarif masuk, melainkan paket wisata baru dalam kawasan TNK.
"Itu belum ada payung hukumnya, kami pakai saja tiket yang berlaku. Kami berbasis saja dari PP itu," kata dia.
Kini layanan jasa wisata kembali diberikan kepada wisatawan setelah aksi mogok penghentian layanan jasa wisata dua hari lalu.
Dia pun menjamin bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia percayai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait biaya masuk ke kawasan TNK.
"Kita sudah kembali operasi normal, tarif tetap yang lama," kata dia menandaskan.
Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina mengatakan para pelaku pariwisata setuju pada konsep konservasi dalam pariwisata. Bahkan mereka telah konservasi dengan cara masing-masing.
BPOLBF pun memberikan apresiasi atas upaya dari pelaku pariwisata untuk tetap sejalan dengan visi pariwisata berkelanjutan dari pemerintah pusat.
Dia pun mengatakan ruang dialog dengan komunikasi dua arah dari BPOLBF dan pelaku pariwisata pada Kamis sore dapat menjadi masukan untuk memperkuat dan mempertajam konsep konservasi pariwisata berkelanjutan yang akan dilakukan ke depan.
"Pada prinsipnya semua setuju konservasi," ungkap Shana.
Baca juga: Harga tiket masuk Pulau Komodo akan dievaluasi
Baca juga: Tur operator Italia minta harga tiket masuk TN Komodo diturunkan
Baca juga: WALHI NTT: Konservasi TN Komodo perlu pertimbangkan kearifan lokal
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022
Tags: