Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa jumlah keanggotaan minimal partai politik calon peserta Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 775 orang.

Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho di Gunungkidul, Kamis, mengatakan untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, maka parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

"Sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 bahwa dukungan minimal keanggotaan untuk parpol di Gunungkidul sebanyak 775 orang. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk Gunungkidul sebanyak 774.296 jiwa," kata Andang.

Ia mengatakan jumlah persyaratan keanggotaan minimal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Di samping itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk kepengurusan tingkat kabupaten adalah terdapat minimal 50 persen kepengurusan di sejumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Untuk data kepengurusan di tingkat kabupaten, katanya, akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten, termasuk memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan akan dilakukan bersamaan dengan verifikasi faktual kepengurusan partai politik.

Ia mengatakan bagi partai politik yg sudah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, maka tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan partai yang belum memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dan partai baru akan mengikuti tahapan verifikasi faktual apabila dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

"Verifikasi faktual akan dilakukan secara acak dengan metode Morgan and Criche. Yang mana pengambilan sampel ini akan dilakukan KPU RI sehingga KPU kabupaten/kota tinggal menerima data untuk dilakukan verifikasi faktual," katanya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan KPU Gunungkidul membuka layanan helpdesk untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024. Di mana helpdesk difungsikan untuk melayani konsultasi parpol selama tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta pemilu.

"Kami memberikan pelayanan setiap jam kerja, dari hari Senin sampai Jumat," katanya.