Menkeu: Keterbukaan informasi publik bentuk kepedulian terhadap RI
4 Agustus 2022 10:48 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk Kolaborasi Atasi Stunting melalui Dukungan APBN untuk Indonesia Emas 2045 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai keterbukaan informasi publik merupakan bentuk kepedulian terhadap Indonesia, sehingga bukan hanya sekedar tanggung jawab moral sebagai pemerintahan.
"Jangan sampai negara kita dibanjiri dan didominasi oleh informasi-informasi yang tidak benar," tegas Sri Mulyani dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk Kolaborasi Atasi Stunting melalui Dukungan APBN untuk Indonesia Emas 2045 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, berbagai informasi yang tidak benar tersebut terus menerus diproduksi dan difabrikasi oleh pihak yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang fokus memajukan bangsa, menjaga kesatuan dan persatuan, serta membangun untuk menjadi negara yang maju, adil, dan makmur.
Oleh karenanya, Sri Mulyani sangat menghargai unit-unit di Kementerian Keuangan yang telah dan terus memiliki komitmen dan melakukan upaya untuk terus melakukan keterbukaan informasi secara maksimal sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan tepat kualitas tentang keuangan negara.
"Tanggung jawab kita secara moral maupun secara profesional adalah untuk terus mengisi ruang publik dengan informasi data dan berbagai narasi yang memang mencerminkan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, selain kemajuan dan capaian yang telah dimiliki menjadi penting," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, agar ruang publik tidak diisi oleh informasi-informasi yang tidak akurat, hoax, tidak kredibel, atau memang dipelintir untuk tujuan-tujuan yang tidak baik.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik yang benar, akurat, tepat waktu, dan tepat kualitas.
Adapun Kemenkeu menjadi salah satu kementerian pertama yang tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban undang-undang mengenai keterbukaan informasi, namun juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap informasi serta respons publik terhadap informasi yang diberikan.
Bendahara Negara ini berpendapat langkah tersebut merupakan suatu cerminan tanggung jawab publik yang ada di Kemenkeu untuk terus transparan, terbuka, dan akuntabel, yang juga merupakan salah satu prinsip tata kelola.
"Kami percaya transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas adalah prinsip yang sangat inheren dari tata kelola yang baik dan menjadi ciri dari bendahara negara," tuturnya.
Baca juga: KIP: Jabar, Bali, NTB raih indeks keterbukaan informasi tertinggi
Baca juga: Arya: Keterbukaan informasi publik oleh BUMN meningkat
Baca juga: KIP: Indeks keterbukaan informasi publik meningkat di masa pandemi
"Jangan sampai negara kita dibanjiri dan didominasi oleh informasi-informasi yang tidak benar," tegas Sri Mulyani dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk Kolaborasi Atasi Stunting melalui Dukungan APBN untuk Indonesia Emas 2045 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, berbagai informasi yang tidak benar tersebut terus menerus diproduksi dan difabrikasi oleh pihak yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang fokus memajukan bangsa, menjaga kesatuan dan persatuan, serta membangun untuk menjadi negara yang maju, adil, dan makmur.
Oleh karenanya, Sri Mulyani sangat menghargai unit-unit di Kementerian Keuangan yang telah dan terus memiliki komitmen dan melakukan upaya untuk terus melakukan keterbukaan informasi secara maksimal sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan tepat kualitas tentang keuangan negara.
"Tanggung jawab kita secara moral maupun secara profesional adalah untuk terus mengisi ruang publik dengan informasi data dan berbagai narasi yang memang mencerminkan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, selain kemajuan dan capaian yang telah dimiliki menjadi penting," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, agar ruang publik tidak diisi oleh informasi-informasi yang tidak akurat, hoax, tidak kredibel, atau memang dipelintir untuk tujuan-tujuan yang tidak baik.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik yang benar, akurat, tepat waktu, dan tepat kualitas.
Adapun Kemenkeu menjadi salah satu kementerian pertama yang tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban undang-undang mengenai keterbukaan informasi, namun juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap informasi serta respons publik terhadap informasi yang diberikan.
Bendahara Negara ini berpendapat langkah tersebut merupakan suatu cerminan tanggung jawab publik yang ada di Kemenkeu untuk terus transparan, terbuka, dan akuntabel, yang juga merupakan salah satu prinsip tata kelola.
"Kami percaya transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas adalah prinsip yang sangat inheren dari tata kelola yang baik dan menjadi ciri dari bendahara negara," tuturnya.
Baca juga: KIP: Jabar, Bali, NTB raih indeks keterbukaan informasi tertinggi
Baca juga: Arya: Keterbukaan informasi publik oleh BUMN meningkat
Baca juga: KIP: Indeks keterbukaan informasi publik meningkat di masa pandemi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: